Soroti Premanisme Debt Collector, Bamsoet Minta Leasing Juga Ditindak

Soroti Premanisme Debt Collector, Bamsoet Minta Leasing Juga Ditindak

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Selasa, 11 Mei 2021 15:04 WIB
Bambang Soesatyo
Foto: syailedra Hafiz/detik.com
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menanggapi aksi premanisme debt collector dengan meminta kepolisian menindak tegas oknum PT ACK. Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing Clipan Finance sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK.

Selain itu, Bamsoet juga mengapresiasi langkah tegas Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran serta aparat gabungan TNI dan kepolisian yang telah menangkap sebelas orang debt collector. Beberapa waktu lalu, 11 debt collector ini melakukan aksi premanisme dengan mengepung mobil yang dikendarai anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara.

Bamsoet menilai kejadian ini harus menjadi pelajaran, tak hanya bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lainnya untuk tidak seenaknya bertindak. Ia menambahkan tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menyebutkan debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa.

"Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan dalam putusan MK tersebut diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. Meski demikian, ia menyampaikan debt collector tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

"Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur," jelas Bamsoet.

Ketua DPR RI ke-20 ini pun menerangkan debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dilaporkan ke polisi. Ia menegaskan, perbuatan ini bahkan bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kata Bamsoet, maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

"Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakkan etika penagihan. Antara lain dilarang memaki, dilarang menggunakan ancaman/kekerasan/mempermalukan, tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang walaupun itu adalah keluarga debitur, serta tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat," pungkas Bamsoet.

Simak Video: Pangdam Jaya Pastikan Babinsa Serda Nurhadi Tak Terlibat Utang

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads