Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memaparkan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penanganan Lebaran 2021 selama pandemi Corona. Salah satu keputusan menyatakan tempat wisata di zona merah dan oranye dilarang beroperasi selama libur Lebaran.
"Pemerintah meminta TNI Polri tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, rapat terbatas kemarin juga memutuskan seluruh tempat wisata di zona merah dan oranye akan ditutup," kata Wiku dalam siaran YouTube, Sekretariat Presiden, Selasa (11/5/2021).
"Sedangkan tempat wisata yang berlokasi di zona kuning dan hijau akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan COVID-19 yang terkendali sekaligus pemulihan ekonomi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada pengelola tempat wisata di zona kuning dan hijau, Wiku mengimbau agar senantiasa berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat. Dia menekankan bahwa penerapan protokol kesehatan harus ketat di tempat wisata.
"Saya meminta pengelola wisata di zona kuning dan hijau untuk berkoordinasi dengan satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung. Saya meminta kepada kepala daerah dan satgas di daerah untuk melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat terkait pelaksanaan ibadah saat hari raya Idul Fitri seperti takbiran, salat Id dan halalbihalal," jelas Wiku.
Sementara itu, Wiku menyebut, kegiatan takbiran tidak boleh dilakukan secara keliling. Takbiran hanya boleh dilaksanakan di masjid dengan kapasitas terbatas.
"Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2021 maka kegiatan takbiran hanya dapat dilaksanakan di masjid secara terbatas dengan maksimal 10% dari kapasitas masjid dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri, pemerintah meminta warga untuk melaksanakan salat di rumah kepada masyarakat di zona merah dan oranye. Sementara zona hijau dan kuning boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan kapasitas terbatas.
"Selanjutnya pelaksanaan Idul Fitri di daerah zona merah dan oranye agar dilakukan di rumah. Sedangkan daerah di zona kuning dan hijau dapat dilakukan di masjid dan lapangan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan maksimal jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari total kapasitas masjid dan lapangan," jelasnya.
Lihat Video: Anies Minta Mal-Tempat Wisata di Zona Merah Tutup 12-16 Mei