Kasus Patra Jasa, Polda Periksa 3 Orang Saksi

Kasus Patra Jasa, Polda Periksa 3 Orang Saksi

- detikNews
Jumat, 10 Mar 2006 19:24 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan korupsi renovasi Hotel Patra Jasa Bali senilai Rp 69 miliar dan US$ 47 ribu yang melibatkan mantan Dirut PT Patra Jasa Sri Meitono Purbowo alias Toni Purbo.Setelah kemarin pihak Polda Metro Jaya menahan Toni Purbo, kini pihak penyidik memeriksa 3 orang saksi.Ketiga saksi yang diperiksa Polda yakni panitia tender berinisial "I", konsultan berinisial "D", dan perusahaan yang mengelola berinisail "K"."Mereka pukul 14.00 WIB akan diperiksa sebagai saksi. Bila ditemukan bukti baru bisa saja jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Polri Firman Gani usai sholat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (10/3/2006).Menurutnya sampai saat ini belum ada lagi pejabat Patra Jasa yang diperiksa. "Masih mantan Dirut tapi kalau dari 3 orang itu ada pengakuan, akan ada pejabat Patra Jasa lainnya kita periksa," ujarnya. Kasus ini muncul ketika hasil audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya dugaan korupsi pada renovasi Hotel Patra Bali Resort & Villages di Bali yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 69,195 miliar dan US$ 47.931. (ddn/)


Berita Terkait