Acapkali, bercanda dianggap serius. Apalagi bila bercanda itu menyinggung masalah pribadi. Namun apakah semuanya harus diselesaikan di meja pengadilan?
Hal itu disampaikan seorang pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaannya:
Selamat pagi detik's Advocate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya berkenalan dengan seorang perempuan yang mengaku masih lajang. Karena mengaku masih lajang, saya berani berkenalan lebih jauh.
Belakangan, saya baru tahu kalau perempuan itu telah bersuami. Oleh suaminya, dituduh zina dan akan dilaporkan ke polisi dengan pasal perzinaan.
Terimakasih
M
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaannya. Sebelum menjawab, perlu kami uraikan pengertian zina menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-lai yang bukan isteri atau suaminya.
Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak. Perbuatan zina dapat diproses hukumnya apabila memenuhi unsur-unsur di atas yaitu telah melakukan persetubuhan, salah satu atau keduanya telah menikah, dan atas dasar suka sama suka.
Selain itu, Pasal 284 KUHP adalah delik aduan artinya perbuatan zina tidak dapat diproses apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Dari pertanyaan anda, sepanjang belum melakukan persetubuhan, maka Anda belum bisa dikenakan delik zina.
Di sisi lain, anda yang dituduh melakukan zina, bisa melaporkan balik dengan delik fitnah. Hal itu diatur dalam pasal 311 KUHP ayat (1):
Barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Demikian jawaban dari kami.
Semoga mencerahkan dan bermanfaat.
Terima kasih.
Tim detik's Advocate
Lihat juga video 'Puluhan Pria-Wanita Open BO-Selingkuh Diciduk di Kos Mewah Tangsel':
Simak cara mengajukan pertanyaan kepada detik's Advocate halaman selanjutnya.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh tim detik, para pakar di bidangnya serta akan ditayangkan di detikcom.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate
Baca juga: Bolehkah Fasos/Fasum Jadi Tempat Parkir? |