Polda Amankan Kontainer Berisi Handphone Senilai Rp 60 M
Jumat, 10 Mar 2006 16:56 WIB
Jakarta - Jajaran Direskrimsus Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Kepolisian Khusus Bandara mengamankan dua kontainer bermuatan handphone yang diduga ilegal senilai Rp 60 miliar.Dua kontainer itu pada Jumat (10/3/2006) siang masih terparkir di halaman Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.Dua kontainer itu diangkut dengan truk bernomor polisi B 9506 CV dan B 9151 NN. Di badan kontainer terpampang tulisan angkutan kargo Bandara Soekarno-Hatta. Tidak terdapat police line melilit dua truk tersebut.Menurut sumber di jajaran Polda Metro Jaya, kontainer itu disita Kamis kemarin 9 Maret di Bandara Soekarno-Hatta karena diduga membawa handphone ilegal.Kepala Kepolisiasn Khusus Bandara Soekarno-Hatta AKBP Guntur Setyanto ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. "Sekarang sudah diambil alih oleh Direskrimsus Polda, saya hanya mendampingi," ujarnya.Sayangnya pihak Direskrimsus yang menangani kasus ini belum bersedia mengungkapkan secara detil.Bahkan Kasat Indag AKBP Agus Indriyanto yang sedang mendata kedua truk tersebut saat dikonfirmasi justru ngacir masuk ke dalam kantornya. "Jangan,jangan," ujarnya kepada para wartawan.Sedangkan Direktur Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sigit Sudarmanto saat dihubungi mengaku sedang rapat. "Masih dalam penyelidikan," ujarnya singkat.Dalam KUHP disebutkan sebelum polisi melakukan penyitaan barang harus melakukan proses penyidikan terlebih dahulu dengan membuat surat penyidikan yang dikirimkan ke kejaksaan.
(san/)











































