MA Tidak Butuh KY Putuskan Perpanjangan Masa Jabatan

MA Tidak Butuh KY Putuskan Perpanjangan Masa Jabatan

- detikNews
Jumat, 10 Mar 2006 16:30 WIB
Jakarta - Cawe-cawe alias ikut campurnya Komisi Yudisial (KY) atau pihak lain tidak dibutuhkan Mahkamah Agung (MA) dalam menilai prestasi kerja hakim agung. Apalagi prestasi kerja itu merupakan salah satu syarat perpanjangan masa jabatan."MA tidak memerlukan pihak lain untuk menilai prestasi kerja hakim agung, karena selama ini yang diberi kewenangan hanya kita," kata Ketua MA Bagir Manan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2006).Kalau KY bagaimana? "KY itu kan barang baru dan baru muncul, gimana mau menilai, dan yang dapat melihat prestasi kerja dari hakim agung ya diri kita sendiri," cetus Bagir.Bagir meminta agar masyarakat memercayakannya kepada MA, karena selama ini hakim agung tidak ada masalah.Batal Demi HukumBagir kembali memprotes ketentuan usia pensiun hakim agung. Menurutnya, ketentuan itu diskriminatif dan dapat dibatalkan demi hukum."Sebetulnya jika ada aturan yang diskriminatif perpanjangan usia pensiun hakim agung, maka dalam tatanan hukum kita bisa batal demi hukum. Tetapi ini harus ada prosesnya, tidak bisa begitu saja," jelas Bagir.Menurut dia, harus ada proses pembatalan atau ada yang meminta untuk membatalkan. "Tetapi kalau MA tidak meminta untuk membatalkan," ujarnya.MA, lanjut dia, juga belum memutuskan apakah akan mengajukan judicial review atau tidak mengenai hal tersebut."Kita belum melakukan itu tetapi bisa kalau hakim agung merasa perlu. Namun sebenarnya sistem seperti itu tidak perlu terjadi," kata Bagir. (aan/)


Berita Terkait