Bupati Nganjuk dkk Belum Dibawa ke Jakarta Usai OTT, Ini Alasannya

Bupati Nganjuk dkk Belum Dibawa ke Jakarta Usai OTT, Ini Alasannya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 10 Mei 2021 18:00 WIB
KPK dan Bareskrim konpers soal OTT Bupati Nganjuk (Azhar Bagas/detikcom)
KPK dan Bareskrim menggelar konferensi pers soal OTT Bupati Nganjuk. (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka suap jual-beli jabatan. Bareskrim Polri mengungkap ada kendala membawa para tersangka dan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.

"Informasi yang bisa saya sampaikan ke rekan-rekan sekalian, sekarang teman-teman yang ada di sana, teman-teman dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang ada di Nganjuk kita dalam proses pergeseran," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Namun Djoko Poerwanto mengatakan pergeseran tersebut terkendala kebijakan larangan mudik yang saat ini tengah berlaku. Menurutnya, tidak ada pesawat ataupun kereta yang bisa membawa tersangka dan barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sekarang temen-temen tahu pesawat sama kereta api nggak ada, jadi kita melewati darat dan safety itu yang pertama," ucapnya.

Meski begitu, Djoko memastikan pihaknya akan tetap berupaya membawa para tersangka dan barang bukti ke Bareskrim Polri Jakarta. Dia memastikan Bareskrim Polri akan mengabarkan begitu tersangka dan barang bukti tiba di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Kami juga tetap nanti seizin Pak Kabareskrim kami akan informasikan pada saat rombongan atau tim yang ada di Nganjuk dengan membawa tersangka dan barang bukti akan merapat," ujarnya.

Seperti diketahui, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Novi Rahman, ada enam orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara NRH, Bupati Nganjuk, yang diduga sebagai penerima atau janji," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

1. DUP, Camat Pace
2. ES, Camat Tanjung Anom sekaligus Plt Camat Sukomoro
3. HAL, Camat Berbek
4. BS, Camat Locerek
5. TBW, Mantan Camat Sukomoro, yang diduga sebagai pemberi
6. MIM, Ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai

"TBW mantan Camat Sukomoro sebagai pemberi dan Saudara MIM ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari camat dimaksud ke Bupati Nganjuk," katanya.

Lihat Video: Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Kena OTT KPK, Ini Profilnya!

[Gambas:Video 20detik]




(maa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads