PK Ditolak, Jurit Tetap Dihukum Mati

PK Ditolak, Jurit Tetap Dihukum Mati

- detikNews
Jumat, 10 Mar 2006 16:10 WIB
Palembang - Permohonan peninjauan kembali terpidana mati Jurit bin Abdullah (40) yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Palembang, kandas. Mahkamah Agung yang mengadili PK tersebut menolak permohonan PK yang diajukan pembela Jurit yang tergabung dalam Tim Pembela Terpidana Mati (TPTM). Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Hasan Boenyamin menjelaskan, petikan salinan putusan PK Jurit No. 54/ PK/ Pid/ 2005 tanggal 26 Agustus 2005 telah diterima PN Palembang pada 30 Januari 2006. Dalam amar putusan majelis hakim MA yang dipimpin hakim agung Jerman Oedianto menyatakan, permohonan PK Jurit tidak dapat diterima. Sementara Nurkholis, SH, koordinator TPTM, Jumat (10/3/2006) mengatakan, "Kami belum menerima salinan resmi dari putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan PK Jurit yang kami ajukan. Kami masih menunggu." Menurut Nurkholis yang juga Direktur LBH Palembang, jika memang permohonan PK Jurit ditolak, mereka akan melakukan upaya lainnya, seperti permohonan grasi. Namun, langkah tersebut akan mereka rundingkan dengan Jurit. Permohonan PK yang diajukan Jurit melalui Pengadilan Negeri Palembang, menurut Nurkholis, adalah permohonan PK atas putusan yang mengganjar Jurit dengan hukuman seumur hidup. "Sedangkan terhadap permohonan PK hukuman mati yang dijatuhkan PN Sekayu, permohonan kami tidak diterima pengadilan dengan alasan bukan wewenang mereka." Terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati Jurit, menurut BD Nainggolan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejati Sumsel, jaksa belum bisa melaksanakannya apabila terpidana mati melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan grasi. "Jika terpidana tidak mengajukan permohonan grasi, baru eksekusi bisa dilaksanakan," katanya. Sementara juru sita PN Palembang, Yulianto, yang datang ke LP Pakjo untuk meminta tanda tangan berita acara putusan dari Jurit, Kamis (9/3/2006) tidak berhasil menemui Jurit. Meskipun sudah dibujuk, Jurit tidak mau keluar dari ruang tahanannya di blok 4 kamar No. 42. Selain permohonan PK atas putusan PN Palembang yang menghukum Jurit dengan hukuman penjara seumur hidup, pada tahun 2003, sebelum didampingi TPTM, Jurit bin Abdullah pernah mengajukan permohonan peninjaun kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Sekayu di Sukajadi yang mengganjarnya dengan vonis hukuman mati. Permohonan PK Jurit itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada 17 Februari 2003. Ternyata permohonan PK itu diajukan secara pribadi oleh Jurit melalui Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Palembang tempat dirinya menjalani hukuman. Permohonan PK ini juga ditolak. Seperti diberitakan detikcom sebelumnya Jurit dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri Sekayu, Musi Banyuasin, pada April 1998, dalam perkara pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh bin Zaidan, di Banyuasin pada Mei 1997. Sementara di Pengadilan Negeri Palembang hanya memutuskan hukuman seumur hidup bagi Jurit, dalam kasus pembunuhan berencana bersama terhadap Arpan bin Cik Din di Banyuasin pada Agustus 1997. Kedua pembunuhan itu dilakukan dengan memotong tubuh korban. Jurit telah mengajukan permohonan grasi kepada 4 presiden, yakni Habibie, Gus Dur, Megawati dan SBY. Tetapi ditolak. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads