Hakim ketua Muhammad Damis memperingatkan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dalam sidang lanjutan terdakwa Juliari Peter Batubara di kasus bansos Corona. Hakim Damis meminta Pepen berkata jujur dalam memberi keterangan di sidang.
Awalnya, hakim Damis bertanya ke Pepen apakah dia mengetahui adanya pemotongan fee bansos Corona sebesar Rp 10 ribu. Pepen mengaku awalnya tidak tahu, namun di akhir dia tahu ada potongan bansos.
Kemudian, hakim bertanya atas inisiatif siapa pemotongan bansos, Pepen menjawab KPA bansos Corona Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso-lah yang berinisiatif memotong fee bansos itu. Namun hakim menilai Pepen berbohong karena keterangannya berbeda pada sidang sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong Saudara jangan bergeser keterangan, Saudara. Sekali lagi, saya tanyakan, Saudara, saya bisa perintahkan Saudara bisa ditahan. Saya ingatkan Saudara jangan main-main, saya ingatkan Saudara, apakah Saudara mengetahui siapa yang memerintahkan pemotongan Rp 10 ribu per paket?" tegas hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
"Oh... itu, mengetahui," jawab Pepen.
"Siapa yang minta?" tanya hakim.
"Bapak Juliari," kata Pepen.
Pepen mengaku tahu Juliari-lah yang meminta potongan fee bansos karena diberi tahu oleh Adi Wahyono. Pepen mengatakan saat itu Adi cerita kalau ada perintah dari Juliari melakukan pemotongan fee bansos.
Tidak hanya sekali, hakim kembali mengingatkan Pepen saat hakim bertanya tentang perjalanan Juliari menggunakan pesawat carter. Hakim bertanya kepada Pepen apakah dia mengetahui sumber dana operasional Juliari blusukan menggunakan pesawat carter, Pepen mengaku tidak tahu.
"Apa pernah ada perjalanan ke bencana Luwu Utara? Pakai pesawat komersial apa carter?" tanya hakim.
"Iya ada, (pakai) pesawat carter," kata Pepen.
"Dibiayai DIPA Kemensos?" tanya hakim, Pepen menjawab ke Luwu Utara memakai anggaran DIPA.
"Ke Medan pernah?" tanya hakim dan dibenarkan Pepen.
"Pakai apa pesawat pribadi juga?" tanya hakim lagi.
Namun, saat sesi tanya-jawab ini, Pepen ragu-ragu menjawab. Hakim pun kembali mengingatkan Pepen.
"Manusia bisa saja kita bohongi, tapi Allah SWT tidak mungkin bisa Saudara bohongi. Saudara jangan celakakan diri Saudara," tegas hakim Damis.
Hakim Cecar Pepen soal Rapim di Labuan Bajo
Selain itu, dalam sidang ini, hakim bertanya tentang rapat pimpinan Kemensos yang digelar di Labuan Bajo yang dihadiri artis Cita Citata. Pepen mengatakan rapat pimpinan di Labuan Bajo itu atas inisiatif Juliari selaku Mensos kala itu.
"Siapa yang tentukan rapim di Labuan Bajo?" tanya hakim.
"Pak Menteri," kata Pepen.
Hakim pun menyoroti apa urgensinya rapim di Labuan Bajo, padahal situasi masih pandemi Corona.
"Lagi pandemi, sedang sulit pergerakan, rapim di Labuan Bajo, negara dalam keadaan sulit, rapim di Labuan Bajo," kata hakim.
Menurut Pepen, rapim di sana hanya membahas laporan realisasi satuan kerja tentang capaian anggaran realisasi masing-masing direktorat. Menurut Pepen, rapim itu berpindah-pindah tempatnya, tidak hanya di Jakarta.
Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan virus Corona atau COVID-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam surat dakwaan jaksa, Juliari disebut menggunakan fee bansos Corona yang dikumpulkan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso untuk keperluan pribadi serta kegiatan operasional Kemensos. Salah satunya menyewa pesawat (private jet).