Jumhur Hidayat menghadirkan koordinator departemen aksi dan propaganda BEM Universitas Indonesia (UI) 2019, Rozi Brilian menjadi saksi kasus dugaan penyebaran hoax soal omnibus law UU Cipta Kerja. Rozi menyebut ada banyak seruan untuk menggelar aksi tolak UU Cipta Kerja di media sosial.
"Begitu banyak seruan-seruan aksi yang ada di media sosial. Saya tidak tahu persisnya. Mereka itu secara individu, karena saya tidak menanyakan satu per satu, mereka ikut aksi karena apa," ujar Rozi Brilian dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (10/5/2021).
Tidak hanya seruan, menurut Rozi, banyak akun di media sosial yang membahas isi dari UU Cipta kerja. Di antaranya akun-akun lembaga sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di media sosial sebenarnya begitu banyak yang menyuarakan, tapi jika memang bisa saya sebutkan mengacu pada misal akun-akun lembaga masyarakat lain. Mungkin beberapa akun yang saya ikuti," kata Roza.
Rozi saat ini menjabat sebagai peneliti KontraS. Rozi menyebutkan aksi penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, aksi ini dilakukan berdasarkan kesadaran masing-masing dan hasil pengkajian.
"Terjadi di seluruh Indonesia, memang terjadi penolakan omnibus. Setahu saya mereka juga melakukan pengkajian, dan aktif dalam memantau substansi yang ada di omnibus law. Jadi saya kira mereka berangkat dari kesadaran masing-masing yang merasa bahwa omnibus law ini berbahaya untuk ke depan. Jadi saya rasa mereka murni karena perasaan resah," kata Rozi.
Dia menuturkan pihak UI saat itu melakukan aksi karena telah melakukan kajian. Di mana, menurutnya. berdasarkan kajian omnibus law UU Cipta Kerja tersebut merugikan kaum buruh.
"Kami mengira ada regulasi yang sangat provokatif. Kami juga sudah melakukan kajian dalam beberapa klaster. Misal, saya kasih contoh pasal 151 yang mempermudah pemutusan kerja. Bila sebelumnya menyatakan PHK diusahakan tidak dilakukan," tuturnya.
Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.
Simak juga video 'Presiden KSPI soal UU Ciptaker: Hampir Semua Serikat Buruh Menolak!':