Mensos: UU Pengadilan Anak Saatnya Direvisi

Mensos: UU Pengadilan Anak Saatnya Direvisi

- detikNews
Jumat, 10 Mar 2006 15:36 WIB
Jakarta - UU 3/1997 tentang pengadilan anak dinilai sudah tidak tepat dilaksanakan. Karenanya Mensos mendesak Depkum HAM segera menyelesaikan revisi atas UU tersebut."UU 3/1997 sudah saatnya direvisi," ujar Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah saat jumpa pers di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Jumat (10/3/2006).Menurut dia, revisi harus dilakukan antara lain mengganti istilah anak nakal dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Kemudian penahanan terhadap anak seharusnya tidak dilakukan di rutan negara, tapi di panti sosial yang disediakan Depsos atau masyarakat.Yang terpenting adalah batasan usia minimum anak yang dapat diproses hukum harus disesuaikan dengan ketentuan hukum internasional, yaitu 12 tahun."Saya berharap tahun ini revisi sudah selesai dilakukan, karena bukan tidak mungkin di berbagai daerah ada kasus serupa," ujarnya.Sementara itu kuasa hukum Raju, Ahmad Sofyan mengatakan, revisi perlu dilakukan karena Indonesia yang membatasi umur 8 tahun bisa disidang adalah batasan yang paling rendah dibandingkan negara lainnya."UU kita bertentangan dengan kesepakatan internasional yang rata-rata 12 tahun. Oleh PBB kita diberi batas waktu paling lambat Oktober 2007 untuk memperbaiki itu," jelasnya. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads