Sudah Diputuskan 2005, Kenaikan Gaji DPR Sulit Dibatalkan
Jumat, 10 Mar 2006 14:57 WIB
Jakarta - Kalau Ketua DPR Agung Laksono membantah pendapatan DPR naik tahun 2006 ini, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) membenarkannya. Namun kenaikan itu sebenarnya sudah diputuskan pada 2005 dan direalisasikan pada 2006."Itu usulan sudah diputuskan tahun 2005, zamannya Pak Asep Ruchimat, bukan zaman saya," kata Ketua BURT Roestanto Wahidi kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/3/2006).BURT akan segera melakukan rapat internal untuk membahas masalah itu, karena pemberitaan pendapatan itu akan berpengaruh besar terhadap citra DPR."Kita nggak budek, kita mendengarkan keluhan rakyat. Kita akan rapat intern secepatnya," tambah Roestanto.Menurut Roestanto, kenaikan gaji itu sudah menjadi Undang-Undang (UU) dan masuk daftar isian proyek anggaran (Dipa) sehingga sulit dibatalkan. Pembatalan baru bisa dilakukan jika semua fraksi menyetujuinya."Tergantung fraksi-fraksi. Tapi karena sudah ada UU-nya dan sudah menjadi SK dan Dipa, ya kita lihat saja nanti," katanya.Roestanto menegaskan, pada masa kepemimpinannya, BURT tak pernah membahas sedikitpun mengenai usulan kenaikan tunjangan ataupun kenaikan gaji. Ia mengaku berkomitmen tidak akan mengajukan kenaikan pendapatan karena kondisi masyarakat tidak memungkinkan.Seperti diberitakan, pada tahun 2006 ini pendapatan seluruh anggota DPR akan naik. Pendapatan total Ketua DPR akan naik dari semula Rp 73,767 juta menjadi Rp 89,238 juta. Pendapatan Wakil Ketua DPR naik dari Rp 61,548 juta menjadi Rp 75,184 juta. Anggota DPR yang menjadi ketua alat kelengkapan DPR dari Rp 37,864 juta menjadi Rp 52,25 juta. Anggota DPR yang menjadi wakil ketua kelengkapan DPR dari Rp 37,643 juta menjadi Rp 51,179 juta. Anggota DPR naik dari Rp 36,810 juta menjadi Rp 49,411 juta.
(iy/)











































