Tawarkan Terapis Via MiChat, Pemilik Spa Plus-plus di Tangerang Dibui 28 Bulan

Tawarkan Terapis Via MiChat, Pemilik Spa Plus-plus di Tangerang Dibui 28 Bulan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 09 Mei 2021 19:09 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Tangerang -

Pemilik spa di Tangerang, Handri alias Koko (40) dihukum 28 bulan penjara karena menawarkan perempuan lewat MiChat untuk spa plus-plus. Adapun karyawan Handri, Dede Setiawan (29) juga dihukum dengan hukuman serupa.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang dilansir di websitenya, Minggu (9/5/2021). Di mana kasus bermula saat Handri menjalankan bisnis pijit dan spa sejak 2018.

Untuk memaksimalkan omzet usaha, Handri meminta Dede menjadi akun sosmed tempat spa tersebut. Lewat sosmed MiChat dan WhatsApp, spa tersebut menawarkan layanan plus-plus. Hasilnya cukup menunjukkan peningkatan bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Oktober 2020, dua petugas kepolisian sedang patroli di ruko tempat spa tersebut. Mereka curiga dan menggerebek spa tersebut. Didapati seorang pelanggan sedang mendapatkan oral seks dari terapis. Didapati juga 289 kondom di spa tersebut.

Atas temuan itu, Handri dan Dede harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Pada 23 Februari 2021, jaksa menuntut Hendri dan Dede selama 3,5 tahun penjara. Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu menjatuhkan hukuman kepada keduanya selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama banding.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Maret 2021, yang dimohonkan banding tersebut," kata ketua majelis Albert Monang Siringoringo dengan anggota M Tuchfatul Anam dan Wahidin.

Majelis menyatakan kedua terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini pada tingkat banding," ucap majelis.

(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads