Dokter Seks Tolak RUU Pornografi
Jumat, 10 Mar 2006 14:09 WIB
Denpasar - Deretan penolak RUU Pornografi dan Pornoaksi (APP) bertambah. Penolakan terbaru disampaikan oleh para dokter seksologi.Alasannya, RUU itu mengandung kesalahan fatal dari aspek biopsikoseksual dan sosiokultur masyarakat. Jika diberlakukan akan menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang primitif. Demikian disampikan Kepala Pusat Studi Andrologi dan Seksologi Univesitas Udayana dr Wimpie Pangkahila dalam acara Pendidikan Intensif Seksologi di Inna Sindu Beach Hotel, Sanur, Jumat (10/3/2006). Acara ini dihadiri oleh 22 orang dokter seksologi dari 10 kota di Indonesia. "RUU APP tidak layak diteruskan sebagai UU untuk mengatur pornografi karena mengandung kesalahan pengertian yang fatal," kata Wimpie. Wimpie mengatakan, jika RUU APP dilanjutkan tanpa perubahan yang mendasar, maka akan lahir sebuah UU yang tidak berkualitas dan akan makin menempatkan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terbelakang. Mereka juga tidak setuju jika pornografi dianggap sebagai penyebab berbagai kejahatan seksual. "Belum ada bukti ilmiah bahwa pornografi dan pornoaksi merupakan penyebab kejahatan seksual," kata Wimpie. Wimpie mengatakan, perempuan adalah makhluk seksual seperti pria. Perempuan bukanlah mutlak penyebab masalah moral yang berkaitan dengan seksualitas. "Alasan itu adalah bias gender dan menyesatkan," tegasnya. "Kita juga khawatir akan terjadi benturan bahkan konflik budaya dalam masyarakat, yang pada akhirnya merugikan keutuhan bangsa," demikian Wimpie. Sementara itu, Wakil Sekjen Partai Bulan Bintang Syahril M Noer yang ikut dalam acara ini juga menolak RUU APP. "Kita akan mendukung sepanjang itu masih ilmiah dan sesuai budaya. Kalau secara ilmiah akan merugikan masyarakat dan budaya, jika RUU APP tidak diubah, PBR juga menolak. Jangan kita paksakan RUU itu," demikian Noer.
(nrl/)











































