Sebanyak 419 konten di akun media sosial (medsos) ditegur dalam kurun waktu 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ratusan konten akun itu ditegur lewat Virtual Police, program yang digagas Sigit dengan sasaran akun-akun yang dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti memuat konten ujaran kebencian dan SARA.
"419 akun yang ditegur, sebanyak 274 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).
Maksud dari lolos verifikasi adalah konten tersebut dinilai memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Jumlah konten akun medsos yang ditegur itu direkapitulasi dari 23 Februari sampai 3 Mei 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet juga menyebut 98 konten yang tidak lolos verifikasi. Sementara itu, untuk 47 konten lainnya masih dalam proses verifikasi.
Virtual Police dibuat Sigit untuk merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar polisi berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal UU ITE dan arahan agar penegakan hukum mengedepankan restorative justice.
Sejak Virtual Police dibentuk, medsos yang paling banyak diberikan teguran adalah Twitter dengan total 215 akun. Kemudian disusul dengan Facebook sebanyak 180 akun, Instagram 14 akun, dan YouTube 9 akun.
Sementara itu, dalam hal pembenahan internal di 100 hari kerja Kapolri, Sigit dinilai telah membawa perubahan dalam hal pengawasan dan pelayanan. Sigit dinilai mulai membenahi Polri dari hulu ke hilir.
"Jadi yang dibenahi oleh Kapolri ini dari hulunya dulu, dengan membuat aplikasi-aplikasi pengawasan hingga lalu lintas yang memudahkan pelaporan publik kalau terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum baik dari masyarakat maupun untuk internal polisi itu sendiri," kata Peneliti LIPI, Profesor (Ris) Hermawan Sulistyo melalui keterangan tertulis.
Simak kata pengamat LIPI soal 100 hari kerja Kapolri di halaman berikutnya.