419 Konten Medsos Ditegur Terkait Hate Speech dalam 100 Hari Kapolri

419 Konten Medsos Ditegur Terkait Hate Speech dalam 100 Hari Kapolri

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Sabtu, 08 Mei 2021 17:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala BNN Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose menunjukkan barang bukti sabu di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Kepolisian berhasil mengamankan 2,5 Ton Sabu senilai Rp 1,5 T jaringan internasional.
Foto: Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 419 konten di akun media sosial (medsos) ditegur dalam kurun waktu 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ratusan konten akun itu ditegur lewat Virtual Police, program yang digagas Sigit dengan sasaran akun-akun yang dinilai melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), seperti memuat konten ujaran kebencian dan SARA.

"419 akun yang ditegur, sebanyak 274 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5/2021).

Maksud dari lolos verifikasi adalah konten tersebut dinilai memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Jumlah konten akun medsos yang ditegur itu direkapitulasi dari 23 Februari sampai 3 Mei 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Slamet juga menyebut 98 konten yang tidak lolos verifikasi. Sementara itu, untuk 47 konten lainnya masih dalam proses verifikasi.

Virtual Police dibuat Sigit untuk merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar polisi berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal UU ITE dan arahan agar penegakan hukum mengedepankan restorative justice.

ADVERTISEMENT

Sejak Virtual Police dibentuk, medsos yang paling banyak diberikan teguran adalah Twitter dengan total 215 akun. Kemudian disusul dengan Facebook sebanyak 180 akun, Instagram 14 akun, dan YouTube 9 akun.

Sementara itu, dalam hal pembenahan internal di 100 hari kerja Kapolri, Sigit dinilai telah membawa perubahan dalam hal pengawasan dan pelayanan. Sigit dinilai mulai membenahi Polri dari hulu ke hilir.

"Jadi yang dibenahi oleh Kapolri ini dari hulunya dulu, dengan membuat aplikasi-aplikasi pengawasan hingga lalu lintas yang memudahkan pelaporan publik kalau terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum baik dari masyarakat maupun untuk internal polisi itu sendiri," kata Peneliti LIPI, Profesor (Ris) Hermawan Sulistyo melalui keterangan tertulis.

Simak kata pengamat LIPI soal 100 hari kerja Kapolri di halaman berikutnya.

Menurut Hermawan Sigit memang tak bisa langsung memuaskan banyak pihak di 100 kerjanya. Ada tiga ruang, lanjut Hermawan, yang harus dijaga Sigit.

"100 hari kan tak bisa langsung berikan apa maunya LSM. Polisi kan juga harus menjaga keseimbangan antara ruang publik, ruang private dan ruang negara," terangnya.

Hermawan kemudian membandingkan kinerja Polri dengan polisi India dalam menghadapi situasi pandemi Corona (COVID-19). Hermawan memandang lonjakan kasus positif COVID-19 di India diakibatkan ketidaktegasan aparat penegak hukum.

"Suruh coba ke India, lihat kalau polisi itu tak bertindak tegas," ucap Hermawan.

Hermawan menyoroti kritik yang menyebut polisi represif dalam hal pembubaran kerumunan. Dia memandang kritik tersebut tak tepat lantaran tujuan pembubaran kerumunan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat dari ancaman COVID-19.

"Lalu apa ukuran represif itu, apakah orang lewat kemudian ditembakin. Pembubaran kerumunan ini kan jauh dari represif, karena tujuan menyelamatkan orang yang dibubarkan itu (agar) tidak tewas karena COVID," jelas Hermawan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads