Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan bakal menindaklanjuti 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dia akan menanyakan hal itu kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam rapat dengar pendapat di Komisi III.
"Mungkin nanti dalam rapat dengar pendapat saya akan tanyakan kepada pimpinan KPK dan Dewas KPK bagaimana jalan keluarnya tanpa harus memberhentikan dan mengurangi hak dan apa yang didapat selama ini pegawai KPK," kata pria yang juga eks juru bicara KPK itu menyebut dalam diskusi Polemik, Sabtu (8/5/2021).
Johan Budi menilai masalah 75 pegawai yang tidak lulus TWK merupakan dampak dari adanya revisi UU KPK. Menurutnya, TWK sebagai salah satu syarat alih status ke ASN tersebut seharusnya tidak boleh sampai memberhentikan pegawai KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poin saya yang penting di sini adalah alih status yang diakibatkan revisi UU KPK itu jangan punya dampak memberhentikan pegawai KPK," ucap Johan.
Johan Budi juga mempertanyakan kesamaan TWL yang dilakukan ke pegawai KPK dengan tes ASN pada umumnya. Meski begitu, ia tetap berpendapat seharusnya alih status ASN pegawai KPK tidak memerlukan tes semacam itu.
"Yang perlu dipertanyakan lagi, ini perlu dijawab pimpinan KPK, MenPAN-RB, BKN, apakah tes yang sekarang yang mengubah alih status KPK ini diberlakukan sama nggak dengan orang yang masuk ASN itu?" ucap Johan.
"Yang perlu dipastikan apakah tes yang dilakukan pegawai KPK itu sama dengan tes yang dilakukan kepada ASN. Kalau pesan saya, ini pendapat pribadi, kalau tes itu alih status tidak diperlukan tes seperti itu, masa mereka meragukan teman-teman di KPK yang sudah belasan tahun, 16 tadi angkatan pertama, itu kan bisa dilihat record mereka," tambahnya.
Diketahui, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes asesmen. KPK menyatakan tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat sebelum ada penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa akan menerbitkan surat keputusan untuk disampaikan kepada para peserta tes asesmen. Total pegawai KPK yang mengikuti tes asesmen berjumlah 1.351 orang.
"Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat," kata Cahya dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
Lalu, Cahya menyatakan KPK belum pernah menyatakan memberhentikan para pegawai yang tidak memenuhi syarat tes asesmen pegawai.
Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sampai dengan perundang-undangan terkait ASN," sebut Cahya.