Perhimpunan Guru Khawatir Pencabutan SKB Seragam Sekolah Picu Intoleransi

Perhimpunan Guru Khawatir Pencabutan SKB Seragam Sekolah Picu Intoleransi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Sabtu, 08 Mei 2021 11:41 WIB
SMKN 1 Depok, Sleman, Yogyakarta, melakukan uji coba sekolah tatap muka. Ada 10 SMK-SMA di Yogyakarta yang mulai melakukan uji coba sekolah tatap muka.
Ilustrasi murid sekolah di Sleman (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) khawatir pembatalan SKB 3 Menteri ini justru bisa menyemai intoleransi.

"Dibatalkannya SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah oleh MA memang mengejutkan, mengingat fakta bahwa di sekolah kita banyak terjadi sikap intoleransi terkait simbol dan pakaian bercirikan agama benar terjadi. Sikap yang menunjukkan intoleransi tersebut dilakukan oleh sekolah. Guru atau kepala sekolah maupun oleh kepala daerah dengan alasan diatur oleh perda atau sejenisnya," kata Koordinator P2G, Satriwan Salim saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

P2G pernah mencatat beberapa kasus intoleransi di sekolah. Beberapa di antaranya pelarangan jilbab di SMAN 1 Maumere pada 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada 2019. Jauh sebelumnya, pada 2014 sempat terjadi pada sekolah-sekolah di Bali.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Satriwan mengatakan pihaknya khawatir pembatalan SKB 3 menteri ini bisa berpotensi menyemai intoleransi. Hal ini bisa terjadi lewat perda atau aturan sekolah.

"P2G khawatir dengan pembatalan SKB 3 menteri ini, potensi sikap intoleransi baik melalui aturan sekolah maupun perda akan terus bermunculan ke depannya. Sehingga sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebinekaan," ungkapnya.

Namun, dia menjelaskan, P2G awalnya memang sempat khawatir jika seragam sekolah ini diatur melalui SKB 3 menteri sebab sudah ada Permendikbud No 45/2014. Dia menjelaskan SKB 3 menteri ini tidak bisa membatalkan perda.

"Secara yuridis formal, SKB 3 menteri kan tidak dapat membatalkan perda. Rasanya demikian logika MA," tuturnya.

Simak video 'Pertimbangan Adanya SKB Tiga Menteri soal Aturan Seragam Sekolah':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, MA memerintahkan pemerintah mencabut SKB 3 menteri soal seragam sekolah ini. Salah satu alasannya bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional.

Selain itu, Kemendikbud-Ristek sebelumnya angkat bicara terkait putusan Mahkamah Agung ini. Kemendikbud-Ristek menegaskan pihaknya menghormati putusan tersebut.

"Kemendikbud-Ristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek Jumeri dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Jumeri mengungkapkan saat ini Kemendikbud-Ristek juga berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri terkait putusan MA itu. Pemerintah berupaya menjaga kebinekaan, toleransi, dan moderasi beragama di tiap jenjang.

"Bagi kami, upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, dan moderasi beragama serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ujar Jumeri.

Halaman 2 dari 2
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads