Polda Metro Jaya mengamankan mobil pengangkut motor baru yang kedapatan membawa 10 penumpang yang diduga pemudik di Tol Cikupa, Tangerang, Banten. Hasil pemeriksaan petugas diketahui 10 orang tersebut bukan pemudik.
"Dari hasil interogasi, mereka bukan pemudik, melainkan buruh dari AHM yang setiap minggu pulang-pergi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi, Sabtu (8/5/2021).
Sepuluh buruh itu diketahui menuju ke daerah Pandeglang, Banten. Petugas pun kemudian melakukan tes swab terhadap para buruh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah di-swab dan hasilnya negatif, kami berkoordinasi dengan Dishub untuk memfasilitasi mereka melanjutkan perjalanan," ujar Fahri.
"Karena melanggar aturan lalu lintas, mereka kita turunkan dan kita fasilitasi perjalanannya kembali dan mengingatkan agar selalu membawa surat administrasi yang sudah ditentukan dalam aturan," sambung Fahri.
Selain itu, Fahri mengatakan pihaknya pun telah melakukan sanksi tilang kepada kendaraan yang mengangkut 10 buruh tersebut. Kendaraan itu dikenai sanksi Pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang.
"Sanksi tilang berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," sebut Fahri.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menjalankan Operasi Ketupat untuk menyekat pemudik di Tol Cikupa. Sebuah mobil pengangkut motor baru diamankan polisi karena kedapatan membawa pemudik.
Informasi itu disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro. Peristiwa itu disebut terjadi di Gerbang Tol Cikupa.
"00.24 Polri Ditlantas PMJ melakukan pengamanan mobil pengangkut motor baru yang membawa penumpang mudik di Gerbang Tol Cikupa. Mari sama-sama kita ikuti anjuran pemerintah untuk Tidak Mudik," tulis TMC Polda Metro dalam unggahan akun Twitternya, Sabtu (8/5/2021).