Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut sekolah. SKB tiga menteri ini dinyatakan tidak sah. Kementerian terkait pun menghormati keputusan ini dan akan segera menindaklanjutinya.
Perkara nomor 17 P/HUM/2021 itu diketok pada 3 Mei 2021. Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Berikut alasan putusan yang disampaikan juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (7/5/2021):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewenangan MA :
Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa keputusan bersama tiga menteri (in casu Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah).
Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil a quo dapat digolongkan sebagai peraturan perundang-undangan yang materi/substansinya dapat diuji oleh Mahkamah Agung;
Kedudukan Hukum:
Bahwa Pemohon adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
Bahwa secara formal Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil karena unsur dalam ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 sudah terpenuhi;
Pokok Permohonan :
Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka objek permohonan keberatan hak uji materiil patut untuk dikabulkan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Mahkamah Agung berpendapat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon harus dikabulkan dan peraturan objek hak uji materiil berupa Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 harus dibatalkan sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun amarnya yaitu:
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU (LKAAM) SUMATERA BARAT tersebut;
2. Menyatakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya Negara; Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Simak video 'Pertimbangan Adanya SKB Tiga Menteri soal Aturan Seragam Sekolah':
Respons Mantan Walkot Padang
Menanggapi perintah MA ini, Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, menilai putusan itu menjadi kado Ramadhan.
"Kita bersyukur, inilah kado Ramadhan yang sungguh bermakna," kata Fauzi kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Dia menilai putusan MA menunjukkan masih ada keadilan. Dia mengaku salut MA menegakkan keadilan serta mempertahankan filosofi adat orang Minang.
"Masih ada keadilan di negeri ini. Kita salut dengan yudikatif, Mahkamah Agung yang telah menegakkan keadilan itu. Inilah sesungguhnya yang menjadi dasar bagi kita untuk mempertahankan filosofi 'adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah'," katanya.
Sementara itu, Komisi X DPR RI mengingatkan agar keputusan ini jangan sampai dijadikan euforia pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang tidak toleran.
Awalnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menghargai keputusan MA terkait pencabutan SKB 3 menteri soal seragam sekolah. Dia pun meminta ketiga kementerian segera mencabut SKB tersebut.
"Kita hargai kita hormati keputusan MA yang mencabut SKB Mendikbud, Menag, dan Mendagri, itu kita hormati sebagai keputusan dan untuk selanjutnya kita minta SKB 3 Menteri itu secepatnya ditembuskan ke 3 Kementerian, 3 kementerian supaya secepatnya bisa konsolidasi," kata Syaiful, saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Syaiful lalu menjelaskan, sebetulnya SKB 3 menteri itu dibuat untuk menjaga keragaman dan mempertahankan kebangsaan di lingkungan sekolah sehingga tidak terjadi ruang diskriminasi di sekolah terhadap siswa dan siswi.
"Saat yang sama kita perlu hargai motivasi, terkait lahirnya SKB 3 menteri yang semangatnya sebetulnya ingin keragaman, ingin menjaga suasana mempertahankan kebangsaan kita, terutama di dunia pendidikan supaya tidak terjadi ruang diskriminasi karena kadang sekolah atau Pemda mengambil kebijakan yang agak tidak menghargai ruang keragaman dan toleransi itu," ucapnya.
Sedangkan KPAI menilai SKB 3 menteri itu patut didukung untuk memperkuat nilai kebangsaan.
"Meskipun KPAI menghormati keputusan Majelis Hakim MA yang menangani perkara ini, namun KPAI menyayangkan keputusan majelis hakim atas uji materi yang membatalkan SKB 3 menteri ini pada tahun 2021," ujar komisioner KPAI Retno Listyarti kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Adapun alasan KPAI mendukung SKB 3 menteri ini karena aturan ini dinilai sudah tepat, sebab peserta didik yang bersekolah di sekolah negeri berasal dari berbagai suku maupun agama yang berbeda. Menurutnya, sekolah tidak bisa mengatur penggunaan seragam sekolah berdasarkan agama tertentu.
"Bahwa penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sudah seharusnya memperkuat nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan kesatuan, serta tempat menyemai keragaman. Sekolah negeri memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara," katanya.
Langkah Kementerian
Selanjutnya, Kemendibud-Ristek menegaskan pihaknya menghormati putusan pencabutan SKB 3 Menteri tersebut.
"Kemendikbud-Ristek menghormati putusan Mahkamah Agung dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud-Ristek Jumeri dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).
Ia mengungkapkan, saat ini Kemendikbud-Ristek juga berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri terkait putusan MA itu. Pemerintah berupaya menjaga kebinekaan, toleransi, dan moderasi beragama di tiap jenjang pendidikan.
"Bagi kami, upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Kami juga mengucapkan terima kasih atas besarnya dukungan yang diberikan masyarakat," ujar Jumeri.
Lebih lanjut Pelaksana Tugas (plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman, menyebut saat ini Kemendikbud-Ristek belum menerima putusan tersebut. Kemendikbud-Ristek akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemenag mengenai hal tersebut.
"Tentunya Kemendikbud-Ristek akan menghormati putusan apa pun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan akan berkoordinasi untuk menyesuaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, dan Mendagri dimaksud," ujar Hendarman.
Hal senada disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang masuk dalam perintah itu. Kemendagri menghormati putusan MA.
"Kemendagri tentunya sangat menghormati putusan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan kepada wartawan, Jumat (7/5/2021).
Kemendagri menunggu dokumen resmi perintah pencabutan SKB 3 menteri soal seragam sekolah dari MA. Dokumen tersebut akan akan dikaji lebih lanjut oleh Kemendagri.
"Selanjutnya, perlu untuk sesegera mungkin mendapatkan dokumen atau risalah putusan tersebut, untuk dikaji dan dipahami lebih lanjut," ujar Benny.