Ada Larangan Mudik Lokal, Pemkab Bekasi Siap Sekat Perbatasan

Ada Larangan Mudik Lokal, Pemkab Bekasi Siap Sekat Perbatasan

Isal Mawardi - detikNews
Jumat, 07 Mei 2021 22:15 WIB
Polisi melakukan penyekatan di jalur tikus di Bekasi menuju Karawang. Pada hari kedua larangan mudik ini, puluhan kendaraan diputar balik polisi.
Ilustrasi Penyekatan (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi, salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Pemkab Bekasi menyiapkan penyekatan di perbatasan.

"Kalau Bekasi pasti menyiapkan penyekatan di perbatasan kota (Bekasi), dengan Kabupaten Bogor-Kabupaten Bekasi, dengan Kabupaten Karawang itu ada peningkatan titik-titiknya sudah disiapkan," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sukri, ketika dihubungi detikcom, Jumat (7/5/2021).

Terdapat 5 titik penyekatan yang sudah disiapkan Dishub Kabupaten Bekasi. Termasuk di antaranya jalur-jalur tikus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ditentukan 5 (titik). Jalur tikus itu juga kebijakan dari polres menyampaikan ke polsek-polsek untuk menutup jalur itu," imbuh Sukri.

"Sekarang di titik penyekatan ada pemeriksaan di setiap pengendara, ditanya pasti mau ke mana? alasannya apa?," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sukri dan jajarannya akan segera merapatkan terkait teknis larangan mudik lokal. Namun Sukri menduga warga perlu memperlihatkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat hendak melintasi penyekatan.

"Mungkin seperti itu (perlu SIKM)," kata Sukri menjawab apakah pengendara butuh SIKM bila ingin melintasi perbatasan Kabupaten Bekasi.

Warga Kabupaten Bekasi yang hendak ke Jakarta untuk bekerja, terang Sukri, juga perlu menyiapkan SIKM. "Itu (SIKM) dari pihak perusahaan harus menyiapkan itu. Ada keterangan bahwa dia bekerja di sana dan kemudian dari pemerintah setempat si karyawan tinggal itu harus memberikan keterangan bahwa memang (karyawan) kerja di sana (perusahaan di Jakarta)," lanjut Sukri.

Bila ada keperluan mendesak, warga Kabupaten Bekasi juga diharuskan membawa surat pengantar dari perangkat lingkungan setempat.

"Artinya, yang kecuali sifatnya urgent artinya mau melahirkan, sakit, masih dapat membawa surat keterangan dari kelurahan dan pendamping yang lahir itu maksimal 2 orang," lanjut Sukri.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang. Kegiatan nonmudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.

"Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (6/5).

(isa/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads