Puasa Ramadhan wajib hukumnya untuk dilaksanakan. Namun, Islam tetap memperhatikan golongan atau orang-orang yang dalam kondisi tertentu tidak dapat menjalankan puasa dengan sempurna.
Keringanan dan bentuk perhatian tersebut yang biasa disebut dengan rukhsah. Bahkan ketentuan orang-orang yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadan ini tercantum dalam firman Allah QS. Al Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "... Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur,"
Dikumpulkan dari beberapa sumber, berikut ini orang-orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Siapa saja?
1. Orang yang sakit
Orang sakit yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadhan apabila puasanya justru akan memberatkan penyakitnya hingga menimbulkan gangguan serius pada kesehatannya.
Sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam QS. Al Baqarah ayat 134, orang yang sakit tersebut diwajibkan untuk menggantinya saat ia sembuh di kemudian hari.
Namun, apabila sakitnya sudah termasuk parah, puasa Ramadhan-nya boleh ditinggalkan dengan membayar fidyah.
مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya: "... Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin..."
2. Musafir atau orang dalam perjalanan
Orang yang dalam perjalanan berat maupun ringan, diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan.
Masih mengacu pada QS. Al Baqarah ayat 134, musafir diwajibkan untuk mengganti puasanya di lain hari.
Namun, dikutip dari buku Ramadhan di Tengah Wabah karya Ahmad Syaikhu, apabila seseorang dalam suatu perjalanan pesawat atau kendaraan yang sangat nyaman, para ulama sepakat untuk mengutamakan puasa.
Baca halaman berikutnya
Simak video 'Simak! Aturan Halal Bihalal Saat Idul Fitri di Masa Pandemi':
3. Lanjut usia atau lansia
Orang yang sudah tua renta dan tidak mampu lagi untuk berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan.
Sebagai gantinya, wajib bagi yang bersangkutan atau keluarganya untuk membayar fidyah pada satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
4. Wanita hamil, menyusui, nifas, dan haid
Ibu hamil dan menyusui juga dibolehkan tidak berpuasa sebab dikhawatirkan kesehatan dirinya dan bayi akan terganggu.
Ibu hamil dan menyusui juga boleh mengganti puasanya di lain hari.
Sementara wanita nifas dan haid dilarang berpuasa Ramadhan. Mereka akan menggantinya pada puasa selain Ramadhan.
5. Orang yang memiliki sebab-sebab membolehkan tidak berpuasa Ramadhan
Misalnya mujahid fii sabilillah atau orang yang sedang berjuang di medan perang boleh meninggalkan puasa, sebagaimana dalam hadits:
نَّكُمْ قَدْ دَنَوْتُمْ مِنْ عَدُوِّكُمْ وَالْفِطْرُ أَقْوَى لَكُمْ
Artinya: "Sesungguhnya kalian telah mendekati musuh, maka berbuka lebih menguatkan kalian."
Nah, itu tadi orang-orang yang dibolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Semoga bermanfaat!
Baca juga: 7 Amalan Jumat Terakhir di Bulan Ramadhan |