Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaporkan sebanyak 515 orang mengajukan permohonan pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM) Jabodetabek. Dari ratusan yang mendaftar, sebanyak 65 permohonan disetujui.
"Untuk posisi sampai tadi pagi, jumlah yang melakukan pengurusan SIKM itu 515 sampai jam 8 pagi. Kemudian, yang disetujui 65," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Hingga Jumat (7/5) pukul 08.00 WIB, sebanyak 137 permohonan ditolak. Syafrin mengatakan hal ini lantaran kurangnya kelengkapan berkas dari pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selebihnya masih dalam proses, tetapi yang ditolak pada posisi jam 8 sebanyak 137 (pemohon)," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengatur teknis kebijakan penerbitan SIKM selama larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali menginstruksikan jajarannya mempercepat penerbitan SIKM maksimal 3 jam setelah proses pengajuan permohonan.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah kepada masyarakat dikeluarkan paling lambat 3 (tiga) jam setelah proses permohonan masuk ke dalam sistem layanan jakevo.jakarta.go.id," demikian bunyi dictum kelima Insekda yang dibaca detikcom, Jumat (7/5/2021).
SIKM menjadi salah satu syarat perjalanan pada masa larangan mudik 2021. Untuk wilayah DKI Jakarta, SIKM bisa diakses melalui website resmi JakEvo.
Perihal SIKM diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang prosedur pemberian SIKM wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam kepgub ini, DKI Jakarta memberlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021. Pelaku perjalanan yang memiliki SIKM juga harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-1. Terdapat 5 kriteria yang diizinkan mengajukan permohonan SIKM, yakni:
a. Kunjungan keluarga sakit
b. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
c. Ibu hamil atau bersalin
d. Pendamping ibu hamil (1 orang)
e. Pendamping persalinan (maksimal 2 orang).
Simak video 'Cara Ajukan SIKM Jakarta Saat Mudik Dilarang':