Mudik Jabodetabek Dilarang, Pemkot Bogor Perkuat RW Siaga Corona

Mudik Jabodetabek Dilarang, Pemkot Bogor Perkuat RW Siaga Corona

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 07 Mei 2021 15:16 WIB
Pemerintah melarang mudik 2021 mulai hari ini. Titik penyekatan disiapkan untuk menjaring pemudik. Seperti apa suasananya?
Ilustrasi, penyekatan mudik (Andhika Prasetia/detikcom)
Bogor -

Pemerintah melarang pelaksanaan mudik lokal di wilayah aglomerasi dengan catatan kegiatan nonmudik tetap diizinkan. Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memperkuat RW Siaga Corona.

"Gini, kalau kita realistis, ya. Realistisnya begini, bisa jadi banyak sekali celah yang dimungkinkan diterobos masyarakat. Mau pakai genap-ganjil kek, mau pakai larangan mudik kek, mau larangan pulang kampung, segala macam, pasti aja ada jalan. Nah, yang kita perkuat ada RW Siaga Corona yang dibantu polisi RW kalau di Bogor," ujar Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).

Dedie menjelaskan polisi RW dan RW Siaga Corona akan melakukan monitor wilayah masing-masing. Bila ditemukan ada warga dari luar Kota Bogor yang mudik, akan dilakukan peringatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti polisi RW dan RW siaga Corona memonitor, ada nggak kira-kira pergerakan masyarakat yang datang dari luar daerah. Kan artinya sekarang tidak aglomerasi saja, semua kan, semua harus dimonitor. Jadi ternyata ada pergerakan atau mobilitas yang kira-kira berpotensi membahayakan, harus dilakukan semacam pemberian peringatan. Bahkan kalau kita sih minta apabila ada yang memaksa mudik atau lolos dari penyekatan, kita minta mereka melakukan karantina mandiri minimal 5 hari," jelasnya.

Pemerintah melarang mudik 2021 mulai hari ini. Titik penyekatan disiapkan untuk menjaring pemudik. Seperti apa suasananya?Pemerintah melarang mudik 2021 mulai hari ini. Titik penyekatan disiapkan untuk menjaring pemudik. Seperti apa suasananya? (Andhika Prasetia/detikcom)

Dedie menambahkan Kota Bogor juga melakukan sistem ganjil-genap untuk membatasi mobilitas warga. Terkait bila ada masyarakat dari luar dan ingin mengunjungi keluarganya atau ingin pergi ke tempat wisata di Kota Bogor, Dedie mengimbau agar hal tersebut tidak dilakukan.

ADVERTISEMENT

Sebab, masyarakat yang tidak berkepentingan pasti akan diminta untuk meninggalkan Kota Bogor. Untuk masyarakat yang bekerja, sambungnya, diperbolehkan keluar-masuk Kota Bogor dengan catatan memiliki surat tugas dari tempatnya bekerja.

"Ya saya sih mengartikannya (pelarangan mudik aglomerasi) sedapat mungkin dapat mengurangi aktivitas, mobilitas masyarakat (baik yang ingin ke tempat keluarganya atau berwisata), gitu aja. Jadi kalau bisa nggak usah, jangan dulu, daripada nanti, kita nggak tahu di jalan. Misalnya sudah jauh-jauh dari Bekasi ke Bogor, balik lagi. Mendingan nggak usah aja. Kalau yang mau keluar kita sudah tahu ada pelarangan, risiko ditanggung lah. Risikonya ditolak, suruh balik lagi. Ya sama orang luar mau masuk ke Bogor jangan kecewa, misalnya diputar balik atau harus kemudian ditolak dan sebagainya," ucap Dedie.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan mudik lokal di kawasan aglomerasi dilarang. Kegiatan nonmudik di kawasan tersebut tetap beroperasi tanpa penyekatan.

"Namun kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial-ekonomi daerah," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (6/5).

Wiku meminta masyarakat memahami kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya. Secara tegas, lanjut Wiku, pemerintah melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi.

"Tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya," paparnya

(sab/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads