Masih Ada yang Mudik, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Terukur

Masih Ada yang Mudik, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Terukur

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Jumat, 07 Mei 2021 10:32 WIB
Para pemudik asal Jakarta yang terciduk penyekatan di Tol Tegal diturunkan. Ada total 10 travel gelap yang diamankan Polres Tegal di hari pertama larangan mudik 2021, Kamis (6/5/2021).
Foto: Imam Suripto/detikcom
Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lonjakan arus mudik di masa pandemi COVID-19 jelang lebaran tahun ini. Menurutnya, harus ada langkah pencegahan lanjutan yang terukur, setelah larangan mudik yang ditetapkan pemerintah tidak sepenuhnya berhasil.

"Lonjakan arus mudik sebelum masa pelarangan mudik menunjukkan masyarakat tetap saja tidak mengindahkan larangan yang ditetapkan pemerintah," ujar Lestari dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Menurut Lestari, inti dari keberhasilan sebuah aturan adalah kepatuhan masyarakat menjalankan aturan tersebut. Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan pada Lebaran tahun ini masih ada sebanyak 18 juta orang atau 7% dari masyarakat Indonesia yang tetap mudik, meski ada larangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai angka pergerakan 18 juta orang itu bukan jumlah yang sedikit bila dikaitkan dengan potensi penyebaran virus Corona. Apalagi, catatan Kementerian Kesehatan pada Rabu (5/5) menunjukkan saat ini angka positive rate Indonesia masih 10,3%, masih jauh dari indikator terkendali yaitu di bawah 5%.

"Dan yang lebih memprihatinkan di tengah belum mampu mengendalikan penyebaran COVID-19, saat ini varian baru virus Corona dari India sudah teridentifikasi di Indonesia," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan kenyataan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta para pemangku kepentingan segera mengambil langkah-langkah yang terukur untuk mengantisipasi potensi penyebaran COVID-19 ke sejumlah daerah, sebagai dampak dari mudiknya sekitar 18 juta orang ke kampung halaman mereka.

Dia juga berharap ada evaluasi terhadap kebijakan larangan mudik yang hanya diterapkan pada 6-17 Mei 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Sejumlah daerah yang merupakan tujuan para pemudik, harus ekstra waspada dan aktif melakukan testing dan tracing terhadap pendatang untuk mencegah potensi penyebaran virus korona lebih luas lagi," pungkasnya.

Simak video 'Penyekatan Mudik Jalur Cibeet: 12 Mobil, 15 Motor Putar Balik!':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads