Tangani Kasus Korupsi, Kejagung dan Polri Jangan Arogan
Jumat, 10 Mar 2006 08:21 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung dan Mabes Polri jangan merasa dilecehkan jika penanganan kasus korupsi yang mandek agar ditangani KPK. Namun masalah penanganan kasus KPU yang belum juga selesai bisa menjadi batu sandungan bagi KPK."Dari pernyataan kedua instansi itu mereka seperti merasa dilecehkan. Ini terlihat arogansi mereka," kata pakar hukum dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita saat dihubungi detikcom, Jumat (10/3/2006). Menurut Romli, berdasarkan UU, KPK dapat saja mengambil alih sebuah kasus korupsi yang dianggap mandek. Pengambilalihan itu sendiri harus memenuhi beberapa kriteria, yang antara lain kasus tersebut sudah lama tidak ditangani sebuah instansi."Mereka bertiga (KPK, Kejagung, Polri) harus berembuk untuk menemukan formulanya. Kalau mereka tidak berjalan bersama, penanganan korupsi akan mandul," tandasnya.Namun demikian, Romli mengakui KPK sedikit mengalami "kegagalan" menangani kasus korupsi dalam kasus KPU. Yakni belum mampu memberikan kejelasan mengenai status mantan anggota KPU Hamid Awaluddin."Itu kan 'kegagalan' KPK yang belum mampu mengungkapkannya. Kalau itu terus terjadi ini sebuah fenomena yang kurang baik. Dan KPK bisa ambruk," ujar Ketua Forum 2004 ini.Menurut Romli dalam menangani kasus KPU ini KPK tidak memiliki alasan lagi untuk tidak menangani kasus Hamid. Karena saksi-saksi yang sudah dihadirkan menyatakan keterlibatan Hamid dalam pengadaan segel sampul surat suara."Jadi ada alasan apa lagi. Keterangan-keterangan yang ada kan sudah cukup," tegasnya.Seperti diketahui, usai Presidan Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan agar kasus korupsi yang mandek di kepolisian dan kejagung ditangani KPK, mendapat pertentangan keras dari kedua instansi tersebut. Kedua instansi itu membantah penanganan kasus korupsi di instansinya tidak ada yang mandek.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































