Kubu Moeldoko Klaim Strategi Panglima Unggul 4-1 dari AHY

Kubu Moeldoko Klaim Strategi Panglima Unggul 4-1 dari AHY

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 13:39 WIB
Moeldoko-AHY
Moeldoko (kiri) dan AHY (Foto: dok. 20detik)
Jakarta -

Kubu Moeldoko mengaku memiliki strategi ala panglima setelah gugatan soal AD/ART Partai Demokrat (PD) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Strategi itu diklaim menunjukkan keunggulan Panglima (Purnawirawan) Moeldoko unggul 4-1 atas Mayor (Purnawirawan) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Kalau melihat hasil yang sudah berlalu, skor sementara 4-1. Kemenangan masih di tangan Pak Moeldoko dengan nilai 4 dan nilai 1 untuk AHY," kata juru bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, saat dihubungi, Kamis (6/5/2021).

Rahmad enggan menjelaskan strategi apa yang digunakan sehingga Moeldoko bisa unggul 4-1 atas AHY. Namun dia mengungkap keunggulan Moeldoko atas AHY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai 4 untuk Pak Moeldoko didapat dari poin: pertama masyarakat jadi sadar bahwa Pak Moeldoko ternyata telah difitnah, dituduh dan di-bully SBY, AHY, dan kroni kroninya. Buktinya, Pak Moeldoko tidak pernah melibatkan pemerintah dan menyalahgunakan jabatannya di KSP. Pemerintah dan penegak hukum netral terkait kasus Demokrat," ucap Rahmad.

Keunggulan kedua, Rahmad menyebut masyarakat menjadi paham karakter AHY dan SBY sebagai sosok yang main pecat dan sewenang-wenang. Selanjutnya, Rahmad mengungkap keunggulan ketiga Moeldoko, yakni masyarakat tahu SBY dan AHY hendak menguasai Demokrat.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, masyarakat jadi sadar bahwa ternyata SBY dan AHY ingin menguasai partai menjadi properti milik keluarga. Buktinya, ada upaya SBY mendaftarkan partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual atas nama pribadi bukan atas nama partai. Walaupun kemudian diubah karena ketahuan," ungkapnya.

Simak juga video 'Ekspresi Moeldoko Saat Ditanya soal Partai Demokrat':

[Gambas:Video 20detik]



Simak poin keunggulan keempat di halaman berikutnya.

Poin keunggulan terakhir, kata Rahmad, masyarakat jadi sadar AHY ternyata kerap membalikkan fakta dengan menuduh KLB pihak Moeldoko abal-abal. Dia beralasan KLB Deli Serdang tidak abal-abal lantaran dihadiri sejumlah ketua DPC yang dipecat Demokrat.

"Buktinya, Ketua DPC Halmahera Utara sebagai peserta KLB yang kemudian dipecat AHY menggugat kubu AHY ke PN Jakarta Pusat. Ketua DPC Bantul (Yogya), Ketua DPC Ngawi (Jatim), Ketua DPC Tegal (Jateng) yang dipecat Kubu AHY karena mengikuti KLB Deli Serdang juga sedang menggugat AHY ke Mahkamah Partai," ujarnya.

Lebih lanjut Rahmad menyebut Partai Demokrat hanya mendapatkan skor 1 dari Kemenkumham. Meski begitu, Rahmad mengingatkan bahwa pertarungan belum selesai.

"Sementara skor 1 untuk AHY baru diperoleh dari Kemenkumham, namun perlu diingat bahwa pertarungan belum selesai. Kumham hanya memindahkan ruang tarungnya ke pengadilan. Jatah waktu persiapan yang tersedia untuk bertarung di pengadilan adalah 90 hari. Yang terpakai baru 30 hari. Masih ada jatah waktu persiapan dan pemanasan 60 hari lagi," imbuhnya.

Rahmad mengingatkan masih banyak strategi kubu Moeldoko menghadapi AHY. Meski begitu, dia tidak mau mengungkap strategi itu.

"Strategi tempur tentu tak boleh dibocorkan. Kalau sudah bocor, bukan strategi lagi namanya. Mari kita lihat, siapa yang akan menang di pertarungan sesungguhnya nanti. Masih banyak strategi mengejutkan yang akan dimainkan Jenderal Moeldoko dalam menghadapi eks Mayor AHY dan kroni-kroninya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads