Takbiran Keliling Dilarang di Kota Jambi!

Takbiran Keliling Dilarang di Kota Jambi!

Ferdi Almunanda - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 11:50 WIB
Poster
Ilustrasi hidup di masa pandemi. (Edi Wahyono/detikcom)
Jambi -

Pemerintah Kota Jambi melarang takbiran keliling malam Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan itu lantaran Kota Jambi sebagian masuk kategori zona resiko tinggi dalam penularan COVID-19.

"Arakan takbiran sejak tahun lalu ditiadakan dan dilarang, karena sifatnya menimbulkan kerumunan. Untuk tahun ini perlakuannya juga masih sama karena mencegah penyebaran COVID-19," kata juru bicara Pemkot Jambi Erwandi kepada detikcom, Kamis (6/5/2021).

Erwandi juga menyebutkan saat ini bahwa sebagian tempat di Kota Jambi ada yang masuk dalam zona merah. Maka itu, Erwandi menyampaikan larangan takbiran keliling berlaku buat seluruh wilayah Kota Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih dalam seluruhan wilayah Kota Jambi ya, walau itu hanya ada 1 RT yang masuk Zona merah, tetapi takbiran keliling ini kan memicu kerumunan, jadi patokannya tetap sama seperti tahun lalu kita lakukan larangan. Kalau takbiran di masjid-masjid sih saya rasa masih diperbolehkan karena tidak memicu kerumunan dan tetap ikuti aturan yang ada," ujar Erwandi.

Namun Erwandi menyampaikan Pemkot Jambi juga akan menggelar rapat bersama Forkompinda untuk membahas soal Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di tengah pandemi Corona.

ADVERTISEMENT

"Kalau masalah ketentuan yang lain, ini masih akan kita rapatkan lagi, bagaimana ketentuan saat hari raya Idul Fitri, termasuk membahas tentang salat Idul Fitri nanti," kata Erwandi.

Disampaikan Erwandi, saat ini zona merah di Kota Jambi hanya ada di 1 RT di Kecamatan Paal Merah, sementara 8 RT untuk zona oranye, dan 311 RT untuk zona kuning, kemudian 1.322 RT untuk zona hijau. Dari data itu, Erwandi mengatakan dapat disimpulkan sejauh ini pengendalian kasus Corona sudah sangat baik, bahkan zona kerentanan tinggi juga sangat sedikit.

Larangan takbiran keliling itu sebelumnya juga sudah disampaikan oleh pihak Polres Tanjung Jabung Timur Jambi (Tanjabtim). Selain masuk zona risiko penularan sedang dalam virus COVID-19, larangan takbiran keliling karena selain memicu kerumunan.

"Kegiatan takbiran dipastikan tak ada di Tanjabtim dan sholat id juga sedang diajukan untuk dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Kapolres Tanjabtim Jambi AKBP Deden Nurhidayatullah.

"Jika nanti ada yang membandel akan dikenakan sanksi sesuai Perbup Tanjabtim, baik itu dengan sanksi tindakan fisik sampai dengan administrasi," ujarnya.

(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads