Ketua PA 212 Klaim Soetta Ogah Kerusakan Bandara Diganti Rugi HRS

Sidang Kasus Kerumunan HRS

Ketua PA 212 Klaim Soetta Ogah Kerusakan Bandara Diganti Rugi HRS

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 11:25 WIB
Jakarta -

Kedatangan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Arab Saudi berimbas kerumunan dan kerusakan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada tahun 2020. Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengklaim pihak Bandara Soetta enggan saat dirinya hendak mengganti rugi kerusakan fasilitas itu.

"Sepanjang kedatangan dan pintu keluar pegawai luar biasa banyak yang ambil foto, dan teriak 'habib... habib...', banyak juga yang nangis, termasuk yang penjaga stan, di luar dugaan kami umat luar biasa. Kemudian saya bilang, dikasih jaga jarak biar Habib keluar leluasa dan ingatkan masker," kata Slamet saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (6/5/2021).

Kerumunan itu lantas berimbas pada kerusakan fasilitas Bandara Soetta. Namun Slamet mengklaim awalnya tidak tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ketika ada kerusakan saya meminta dan komunikasi Habib Hanif (menantu Habib Rizieq) untuk diutus kontak dengan orang bandara. Habib Hanif hubungi Eya Wahyudi, salah satu staf bandara, kemudian Eya Wahyudi mengatakan kerusakannya nggak perlu diganti, insyaallah bisa kita ganti," tutur Slamet.

"Eya katakan kerusakan bukan karena anarkis, radikal, tapi karena orang yang hadir pengin dekat sama Habib. Kita waktu itu sama Habib Hanif kalau memang biaya mau ganti, kami akan ganti, kalau mau dibetulkan, kami akan betulkan, tapi kata pihak bandara nggak usah, ini hanya kerusakan kecil," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam sidang sebelumnya Senior Manager of Aviation Security Bandara Soetta, Oka Setiawan, menyebut Bandara Soetta mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta. Kerugian ini imbas dari kerumunan penyambutan kepulangan Habib Rizieq.

"Kemarin itu kurang-lebih sekitar Rp 16 juta," kata Oka kala bersaksi, Senin (12/4).

Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa bersama-sama (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus COVID-19. Selain itu, Habib Rizieq didakwa menimbulkan kerumunan saat dia mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, kabupaten Bogor.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads