Kembali Ditangkap, Eks Bupati Sri Wahyumi Gugat KPK

Kembali Ditangkap, Eks Bupati Sri Wahyumi Gugat KPK

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 10:48 WIB
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi diperiksa KPK. Tak sendiri, pengusaha yang juga penyuap Bupati Talaud Bernard Hanafi Kalalo turut diperiksa KPK.
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip bebas pada awal Mei 2021 setelah menjalani masa pemidanaan untuk kasus korupsi pasar. Tapi, belum lama keluar, Sri ditangkap lagi oleh KPK untuk kasus korupsi jalan.

Atas hal itu, Sri tidak terima dan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut petitum Sri dalam gugatan praperadilan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (6/5/2021):

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON (Sri-red) untuk seluruhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Menyatakan tindakan TERMOHON (KPK-red) yang menangkap dan menahan PEMOHON karena adanya dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan menurut hukum. Oleh karenanya, perintah penangkapan dan penahanan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan dan membebaskan PEMOHON dari Rutan KPK/TERMOHON karena TERMOHON telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia in casu hak asasi PEMOHON.

ADVERTISEMENT

4. Menyatakan tidak sah segala keputusan ataupun penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON.

5. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan dan merehabilitasi nama baik PEMOHON;

6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon.

7. Atau - Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono).

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 51/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Rabu (5/5) kemarin.

Simak video 'Balada Eks Bupati Sri Wahyumi, Bebas dari Bui-Diciduk KPK Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads