Kedudukan Saksi Kasus Korupsi Dalam RUU Harus Diperluas

Kedudukan Saksi Kasus Korupsi Dalam RUU Harus Diperluas

- detikNews
Jumat, 10 Mar 2006 06:44 WIB
Jakarta - Undang-undang perlindungan bagi saksi kasus-kasus pidana terutama kasus dugaan korupsi dipandang harus segera direalisasikan. Bahkan kedudukan saksi dalam RUU Perlindungan Saksi dianggap harus lebih diperluas lagi. "Pasalnya saksi di dalam KUHAP hanya terbatas menyebutkan orang yang mengetahui, mendengar dan mengalami," kata Penasehat KPK Suryo Hadi Djulianto dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (10/3/2006). Menurut Suryo Hadi, seorang saksi tidak hanya terpaku sebagai saksi pelapor saja. Namun bisa saja sebagai saksi pelaku atau saksi yang memiliki informasi. "Jadi jangan terpaku dalam KUHAP," tandasnya.Suryo Hadi menjelaskan, perlindungan bagi saksi itu harus dilakukan dari segala aspek. Mulai dari perlindungan fisik hingga perlindungan bagi mental si saksi."Seperti halnya pelapor kasus korupsi KPU. Dia sempat dianggap tidak loyal kepada tempat dia bekerja. Sehingga dia dipecat. Itu juga harus kita hindari. Kalau perlu perlindungan saksi ini hingga si saksi pindah pun kita harus sembunyikan rumah yang baru itu," paparnya.Menurut Suryo Hadi, kedudukan saksi yang diperluas terkait dengan peranan saksi yang bisa membongkar peristiwa korupsi. "Kita usulkan pula agar seorang saksi pelaku dapat diberikan keringanan hukuman bagi yang kooperatif," jelasnya.Dalam hal ini, lanjutnya, KPK sudah menyampaikan masukkan mengenai perluasan perlindungan saksi tersebut kepada DPR. Setelah KPK melihat beberapa contoh dari UU serupa di Amerika Serikat (AS) dan Australia."Sejumlah negara-negara telah memiliki UU Perlindungan Saksi seperti AS, Australia, Hongkong, Perancis dan Inggris," ujarnya. (ary/)


Berita Terkait