Medan - Jika tak ada aral melintang, Jumat pagi ini (10//3/2006), Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Rudolf Matzuoka Pardede akan dilantik Menteri Dalam Negeri sebagai Gubernur Sumut. Pelantikan itu akan berlangsung di Jakarta, bukan di Sumut.Keterangan yang diperoleh
detikcom menyebutkan, sejauh ini rencana pelantikan masih sesuai dengan jadwal. Pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, Menteri Dalam Negeri direncanakan akan mengambil sumpah jabatan Rudolf sebagai Gubernur Sumut dalam pelantikan yang akan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja III, Departemen Dalam Negeri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta.Di Sumut, rencana pelantikan ini mengundang sejumlah reaksi. Sebanyak tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menyatakan tidak akan hadir ke Jakarta untuk mengikuti acara pelantikan itu. "Kami tidak akan hadir," kata Muhammad Nuh, anggota DPRD Sumut dari Fraksi Keadilan Sejahtera.Ketiga fraksi yang menolak hadir itu, masing-masing FKS berjumlah 8 orang, Fraksi Partai Bintang Reformasi (F-PBR) 5 orang, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) 8 orang. Sementara perorangan anggota dewan yang menyatakan tidak akan hadir, di antaranya Fadly Nurzal, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.Menurut Muhammad Nuh, keputusan untuk tidak menghadiri pelantikan merupakan sikap kukuh, karena sejak awal diminta agar kasus hukum yang tengah dijalani Rudolf, diselesaikan terlebih dahulu, baru penunjukan sebagai gubernur dilakukan. Namun, walaupun desakan terus berlanjut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru menunjuk Rudolf sebagai Pelaksana Tugas Gubernur hingga akhir priode jabatan pada tahun 2008 mendatang. Penunjukan itu melalui Keppres Nomor 27/M Tahun 2006 tanggal 8 Februari 2006 tentang Pemberhentian Gubernur Sumut dan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumut menjadi Gubernur Sumut. Rudolf menggantikan Rizal Nurdin yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Airlines pada 5 September 2005 silam di Medan.Persoalan hukum Rudolf berkaitan dengan kepemilikan ijazahnya. Dalam berkas yang diajukan saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada 2003 lalu, Rudolf Matzuoka Pardede menyatakan lahir di Balige, Toba Samosir, pada 4 April 1942. Menamatkan pendidikan SD di Medan pada tahun 1954, SMP di Tanjung Pinang, Riau pada tahun 1957 dan menamatkan pendidikan di SMA Penabur, Sukabumi, Jawa Barat pada tahun 1960, serta menamatkan pendidikan sarjana ekonominya di Jepang pada tahun 1966. Namun dalam pencalonan, hampir seluruh bukti tamat pendidikan dilampirkan dalam bentuk surat keterangan, karena seluruh ijazah Rudolf dinyatakan telah hilang pada 3 Maret 2003 lalu di sekitar kediamannya Jalan Slamet Riyadi, Medan dan dilaporkan ke Polsekta Medan Baru.Persoalan utama ada pada ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)-nya. Mula-mula ada surat keterangan dari Kepala SMU BPK Penabur Sukabumi, Martha Cristiawati, bahwa Rudolf benar-benar siswa SMU yang dipimpinnya pada tahun 1957-1960. Lalu pada surat keterangan berikutnya diralat menjadi Rudolf terdaftar di SMU tersebut dari 1959-1962. Kemudian, pada surat pernyataan 28 Mei 2003, Martha menyatakan dua surat keterangan sebelumnya tidak benar. Karena berdasarkan pemeriksaan terhadap buku stambuk atau buku induk tidak terdapat nama Rudolf Matzuoka Pardede terdaftar sebagai siswa di SMUK BPK Penabur Sukabumi. Yang ada justru Rudolf Takapente dengan nomor induk 328. Dalam kaitan kasus ini, Kepolisian Daerah Sumut kemudian melakukan penyelidikan. Setelah diperiksa di Mapolda Sumut pada Senin (6/2/2006), polisi menetapkan Rudolf sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan palsu pada saat pencalonan sebagai wakil gubernur. Dia dikenakan pasal Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP, subsider Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.Polda Sumut sudah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun Senin lalu (6/3/2006), BAP itu dikembalikan kejaksaan ke polisi, karena berkas tidak lengkap.
(ary/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini