Mudik Lebaran Dilarang, Bus AKAP di Terminal Kp Rambutan Tak Beroperasi

Mudik Lebaran Dilarang, Bus AKAP di Terminal Kp Rambutan Tak Beroperasi

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 06 Mei 2021 09:14 WIB
Suasana Terminal Kampung Rambutan saat masa larangan mudik, Kamis (6/5/2021),
Suasana Terminal Kampung Rambutan saat masa larangan mudik, Kamis (6/5/2021). (Sachril Agustin Berutu /detikcom)
Jakarta -

Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. Bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur (Jaktim), tidak beroperasi.

Pantauan detikcom, Kamis (6/5/2021) pada pukul 08.24 WIB, kondisi Terminal Kampung Rambutan, Cipayung, Jaktim, sepi. Di dekat pembelian tiket, ada sebuah spanduk pengumuman, 'Mulai tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021 layanan bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Tidak Beroperasi.'

Bus-bus AKAP pun hampir tidak ada yang terparkir di sekitar terminal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tempat pembelian tiket dan ruang tunggu pun kosong. Bangku-bangku yang sebelumnya ditaruh untuk calon penumpang menunggu bus kini tidak tersedia.

Hanya bus TransJakarta dan TransJabodetabek yang beroperasi Terminal Kampung Rambutan. Rute TransJabodetabek yang beroperasi hanya Kampung Rambutan-Kalideres dan Kampung Rambutan-Bekasi.

ADVERTISEMENT

Ada beberapa orang juga yang menggunakan bus TransJakarta ini. Namun kondisi halte TransJakarta pun sepi.

Diketahui, di Jabodetabek hanya Terminal Kalideres dan Terminal Pulogadung yang masih beroperasi melayani penumpang AKAP dan antarkota dalam provinsi (AKDP). Dua terminal itu dibuka untuk kebutuhan nonmudik atau khusus.

Suasana Terminal Kampung Rambutan saat masa larangan mudik, Kamis (6/5/2021),Suasana Terminal Kampung Rambutan saat masa larangan mudik, Kamis (6/5/2021). (Sachril Agustin Berutu/detikcom)

"Tentunya, selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H," kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangannya, Minggu (2/5).

Kepentingan nonmudik yang diizinkan di antaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Izin juga akan diberikan kepada ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Suasana Terminal Kampung Rambutan saat masa larangan mudik, Kamis (6/5/2021),Suasana Terminal Kampung Rambutan saat masa larangan mudik, Kamis (6/5/2021). (Sachril Agustin Berutu/detikcom)

Simak video 'Mobil Boks Berisi Ribuan Miras Terjaring Penyekatan Mudik di Tasik':

[Gambas:Video 20detik]



(sab/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads