Kebijakan larangan mudik 2021 akan mulai diberlakukan besok, Kamis (6/5/2021). Sebelum dan sesudah tanggal larangan mudik diberlakukan, masyarakat sudah diimbau untuk tidak melakukan perjalanan jauh antar kota provisini kecuali dalam keadaan mendesak.
Tidak hanya untuk perjalanan jauh saja yang dilarang, tetapi perjalanan dalam satu kawasan perkotaan dekat di suatu wilayah juga dilarang. Perjalanan jarak dekat ini yang biasa disebut dengan mudik lokal.
Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pun menyarankan perjalanan mudik lokal untuk dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang, jangan dibiarkan terjadi mudik lokal," kata Doni dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan COVID-19 Nasional 2 Mei 2021, yang dikutip Rabu (5/5/2021).
Meskipun begitu, terdapat sebanyak 8 kawasan aglomerasi yang masih dibolehkan dalam melakukan mudik lokal. Aglomerasi ini sendiri bermakna pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 pasal 3 ayat 3 adalah sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata)
Namun, ada juga pemerintah daerah yang tetap melarang memberlakukan mudik lokal di wilayah aglomerasi tersebut, seperti wilayah Gresik Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
Sebelumnya, melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah, pelarangan mudik ini berlaku bagi semua kalangan masyarakat guna menekan penyebaran COVID-19.
Pelarangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pengecualian larangan mudik 2021 tersebut tetap harus mendapatkan izin tertentu. Bagi pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan.