Jakarta - PT Petrogas Jatim Utama (PJU) resmi berdiri. Perusahaan berbentuk BUMD ini akan terlibat dalam Blok Cepu. Aturan mengenai PJU diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui dalam rapat paripurna tadi pagi, Kamis (9/3/2006)."Yang menandatangani Perda itu gubernur dan pimpinan DPRD,"kata Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Ridwan Hisjam kepada
detikcom, Kamis (9/3/2006)BUMD berupa Holding Company baru ini nantinya menguasai saham 2,24 persen dari Participating Interest (PI) 10 persen. Namun, dari saham yang dimiliki PJU ini tidak boleh menguasai 100 persen, melainkan harus dishare dengan pihak ketiga yaitu koperasi pegawai negeri."Nantinya 99 persen akan milik Provinsi Jatim dan 1 Persen akan dimiliki koperasi pegawai negeri," katanyaDengan berdirinya PJU maka mengubur impian PT Panca Wira Usaha (PWU) untuk ikut dalam pengelolaan Blok Cepu. Sebab, selama ini disebut-sebut PWU juga ingin dilibatkan dalam pengelolan blok itu."PT Panca Wira Usaha bergerak di bidang industri dan pabrik sedangkan perusahaan Petrogas Jatim Utama bergerak dalam bidang migas,"katanya.
(nal/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini