Dekopin Buncit Gugat Menneg Koperasi dan UKM

Dekopin Buncit Gugat Menneg Koperasi dan UKM

- detikNews
Kamis, 09 Mar 2006 20:55 WIB
Jakarta - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) versi Buncit mengajukan gugatan hukum melalui PTUN Jakarta terhadap Menneg Koperasi dan UKM. Gugatan ini diajukan karena Menneg Koperasi dan UKM telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan penyelenggaran Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS). Padahal dalam UU 25/1992 Pemerintah dilarang ikut campur dalam Dekopin."Dengan SK tersebut Suryadarma Ali telah mengkudeta Dekopin. Padahal dekopin itu berdiri dibawah UU. Tidak boleh ada campur tangan pemerintah," ujar Pejabat Ketua Umum Dekopin Sri Edi Swasono di Kafe Venezia, TIM, Jakarta, Kamis (9/3/2006).Dia menjelaskan, melalui SK No.176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang penyelenggaraan RAS, terpilih Adi Sasono sebagai ketua umum yang baru. Namun menurut Sri Edi RAS tersebut ilegal. Ada tiga motif yang dicurigai Sri Edi terkait keluarnya SK tersebut. Pertama masalah dana daftar isian proyek (DIPA) yang dikelola Dekopin sebesar Rp 50 miliar. Kedua, motif politik yakni ketidaksenangan terhadap dirinya. Ketiga, kepentingan Pemilu 2009 karena saat ini Dekopin memiliki 27 juta anggota yang sangat potensial digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.Dia melihat ada kejanggalan yang terjadi pada pencairan dana DIPA. Selama ini surat asli pencairan dana ada padanya. Dia tidak pernah memberikan surat tersebut kepada siapapun. Menurutnya, ada tekanan dari Mennegkop UKM kepada Menkeu untuk mengeluarkan DIPA bagi Adi Sasono."Dana sudah dicairkan Rp 9 miliar oleh Adi Sasono, padahal surat DIPA yang asli ada pada saya. Saya cek sama sekjen tidak pernah diminta tanda tangan," kata Sri Edi.Kisruh di Dekopin ini berawal ketika Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid terkena kasus penyelundupan gula, beras dan minyak. Karena terjadi kekosongan kepemimpinan Sri Edi Swasono ditunjuk sebagai pejabat ketua umum untuk melaksanakan tugas.Pada 17 Desember 2005 lalu Mennegkop UKM berinisiatif untuk menyelesaikan kisruh ini dengan menggelar RAS. Namun Dekopin Pimpinan Sri Edi Swasono yang dikenal dengan Dekopin Buncit menolak RAS ini karena dianggap ilegal. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads