LSM Poso Tagih Implementasi Deklarasi Malino I
Kamis, 09 Mar 2006 20:30 WIB
Jakarta - Forum Silahturahmi dan Perjuangan Umat Islam Poso yang dipimpin H. M. Adnan Ashal mendatangi Wapres Jusuf Kalla (JK). Mereka menagih implementasi dari Deklarasi Malino I. Mereka meminta keadilan bagi Andi Ipung dan M Yusuf. Keduanya ditangkap Detasemen 88 pada November 2005 dengan tuduhan tindak terorisme di Poso dan kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. "Sekarang mana keadilan seperti dinyatakan di Deklarasi Malino, kami tagih. Warga poso betul tuntut keadilan karena anak ini dulu pernah berjuang bersama-sama kami pertahankan Poso untuk tidak jadi abu," kata Adnan usai diterima JK petang ini di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (9/3/2006). Adnan menjelaskan, kasus yang dituduhkan polisi pada Andi Ipong dan M. Yusuf terjadi pada Mei 2001. Jauh sebelum ditandatanganinya Deklarasi Malino I. Salah satu butir kesepatakan terminasi konflik komunal yang merenggut ribuan nyawa warga Poso itu menyatakan, bahwa semua peristiwa yang terjadi sebelum Deklarasi Malino dimaafkan dan tidak akan dipermasalahkan. Namun apa yang terjadi kini sebaliknya. Peristiwa yang melibatkan Andi Ipong dan M Yusuf diungkit oleh aparat hukum. Bahkan keterlibatan yang dituduhkan pun tidak ada buktinya sampai sekarang. Namun keduanya 'diculik' dari Poso dan sidangnya pun akan digelar di Jakarta. "Pengadilan di Poso dikatakan tidak kondusif. Lalu sebanyak itu Polisi dan TNI di sana kenapa tidak mengamankan jalankan sidang? Kenapa harus dibawa ke Jakarta?," imbuh Adnan dengan nada menggugat. Atas pemaparan yang ia sampaikan, menurutnya Wapres akan segera memanggil polisi yang melakukan penangkapan. Mereka akan dimintai klarifikasi apakah benar kasus yang dituduhkan terjadi sebelum Deklarasi Malino I. "Beliau akan minta klarifikasi polisi. Kami inginkan kalau kasus itu terjadi sebelum Deklarasi Malino, ya hentikan pengusutannya. Karena sudah dimaafkan," ujar Adnan.
(ary/)











































