KPK Pasang Foto Jokowi-Ma'ruf Saat Jumpa Pers Tes ASN, Bagaimana Aturannya?

KPK Pasang Foto Jokowi-Ma'ruf Saat Jumpa Pers Tes ASN, Bagaimana Aturannya?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Mei 2021 18:32 WIB
KPK
Latar belakang dengan foto Presiden. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

KPK untuk pertama kalinya memasang foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di bagian latar belakang saat konferensi pers hasil tes alih status ASN pegawai KPK. Padahal biasanya pada latar belakangan tersebut hanya ada logo KPK.

Aturan pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden ini tertuang dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan soal gambar Presiden tercantum dalam Pasal 55:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 55
(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau
gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Sementara itu, penggunaan lambang negara di sejumlah kantor pemerintah juga diatur. Lambang negara juga menjadi cap dinas kantor.

ADVERTISEMENT

Pasal 54
(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b
digunakan untuk kantor:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Dewan Perwakilan Daerah;
e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f. Badan Pemeriksa Keuangan;
g. menteri dan pejabat setingkat menteri;
h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul
kehormatan;
i. gubernur, bupati atau walikota;
j. notaris; dan
k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Simak video 'Hasil Tes ASN KPK: 75 Pegawai Tidak Memenuhi Syarat':

[Gambas:Video 20detik]



Sejak KPK didirikan pada 2003, pada latar belakang ruang konferensi pers tak pernah dipasang foto Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, tidak ada lambang negara bendera Merah Putih.

Konferensi pers kasus suap eks pejabat Ditjen Pajak (Azhar-detikcom)Konferensi pers kasus suap eks pejabat Ditjen Pajak (Azhar/detikcom)

Namun hari ini berbeda. Saat Ketua KPK Firli Bahuri ditemani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai KPK untuk alih status sebagai ASN, latar belakang ruang konferensi pers terpasang foto Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin. Selain itu, bendera Merah Putih terpasang.

Sebagaimana diketahui, perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang adalah revisi UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut:

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads