Puasa adalah ibadah wajib di bulan Ramadhan bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan wajib untuk mengganti puasa atau membayar fidyah.
Dikutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus. Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu maka diperbolehkan untuk meninggalkan puasa dan tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, wajib menggantinya dengan membayar fidyah.
Lantas, siapa saja orang yang boleh membayar fidyah? Ada tiga kriteria orang yang bisa membayar fidyah, sebagai berikut:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter.)
Kewajiban membayar fidyah tertuang dalam Q.S Al Baqarah ayat 184 sebagai berikut,
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Klik halaman berikutnya
(nwy/nwy)