Mendagri akan Konsultasikan Tuntutan Kades ke DPR
Kamis, 09 Mar 2006 17:50 WIB
Jakarta -
Tuntutan kepala desa (Kades) untuk mengamandemen pasal-pasal dalam UU Nomor 32/2002 tentang otonomi daerah merupakan kewenangan DPR. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf akan berkonsultasi pada DPR. "Tuntutan yang berkaitan dengan pasal UU Nomor 32, tentu domainnya di DPR. Kita sudah mencatat pasal-pasal yang menurut mereka perlu diamandemen," kata Ma'aruf.Hal itu disampaikan Ma'ruf di sela-sela rapat koordinasi jajaran Menko Polhukam dengan Tim Pemantau Penyelesaian Kasus Poso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/3/2006).Untuk melakukan amandemen, jelas Ma'ruf, membutuhkan proses sehingga tidak bisa dikabulkan dengan serta merta. Untuk itu Mendagri akan mengonsultasikan tuntutan itu dengan DPR."Kita akan konsultasi dengan DPR kapan kita akan melakukan amandemen tentang hal itu," kata Ma'ruf.Mengenai tuntutan kades yang ingin mendapatkan bantuan dana untuk Pilkades, Ma'ruf menyarankan agar masalah itu dibicarakan dengan bupati dan walikota setempat.Sementara itu mengenai tuntutan untuk bisa berpolitik praktis, Ma'ruf menganggap usulan itu sangat rawan untuk menjaga kesatuan di masyarakat."Kades berhadapan langsung dengan masyarakat. Yang harus dijaga itu kerukunan, jangan sampai masyarakat terjadi friksi, jadi kita berpedoman pada UU yang ada saja," tandas Ma'ruf.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































