Jaksa Agung Belum Putuskan Sanksi Jaksa Kasus Hariono
Kamis, 09 Mar 2006 17:46 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh akan menggelar rapat pimpinan sebelum memutuskan saksi bagi jaksa yang menangani kasus pengedar shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono."Rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Pengawsan (Jamwas) sudah sampai di meja Jaksa Agung. Tetapi masih perlu rapat pimpinan. Jadi tergantung dari rapat pimpinan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan.Hal ini disampaikan dia di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2006).Menurut Masyhudi, Jamwas menilai ada pelanggaran dalam prosedur penuntutan. "Dari Kajati sudah memberikan patokan untuk tuntutan 15 tahun. Tetapi di persidangan dibacakan jaksa penuntut umum 3 tahun. Kalau ada perubahan jaksa harus melapor ke pimpinan, tetapi dia tidak melapor," urainya.Dikatakan dia, alasan jaksa menuntut ringan karena Hariono hanya sebagai kurir dan sudah tua. "Padahal dalam dakwaan dia dikenai pasal 60 ayat 1 huruf c mengenai pengedaran psikotropika dan ancamannya 15 tahun penjara," cetus Masyhudi.Apa rekomendasi Jamwas untuk 4 jaksa atau kajari dan kajati? "Pokoknya untuk seluruhnya," ujar Masyhudi. Jaksa yang menangani kasus Hariono ada empat yaitu Jefry H., Fery P., Mangontan, dan D. Sebayang. Mereka telah diperiksa dan dibebastugaskan menangani perkara.Mereka menuntut Hariono hukuman 3 tahun, dan hakim pun menjatuhkan vonis sesuai tuntutan itu. Padahal dalam kasus yang sama, terdakwa Ricky Chandra alias Akwang dituntut hukuman mati dan oleh hakim divonis hukuman seumur hidup. Kekontrasan itulah yang menimbulkan bau tak sedap sehingga empat jaksa itu terpaksa diperiksa bosnya.
(aan/)











































