KPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai sekitar Rp 52 miliar. Angin tercatat melaporkan harta senilai Rp 18,6 miliar.
Dilihat detikcom, Rabu (5/5/2021), total kekayaan itu merupakan data berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang tercatat di KPK. Total harta Angin berjumlah Rp 18.620.094.739.
Angin Prayitno memiliki 3 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Tiap bangunan memiliki luas lebih dari 500 meter, dengan total angka senilai Rp 14,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angin Prayitno juga tercatat memiliki tiga unit mobil yakni Volkswagen Golf, Honda Freed Minibus, dan Chevrolet Captiva Jeep. Total ketiga kendaraan itu bernilai Rp 364 juta.
Angin Prayitno juga melaporkan memiliki harta tak bergerak dan kas senilai Rp 3,3 miliar. Sehingga jika ditotal seluruh kekayaan Angin bernilai Rp Rp 18.620.094.739.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Angin Prayitno sebagai tersangka bersama lima orang lainnya yakni:
1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA)
2. Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR)
3. Konsultan Pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR)
4. Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM)
5. Kuasa Wajib Pajak, Veronika Lindawati (VL)
6. Konsultan Pajak, Agus Susetyo (AS)
Angin Prayitno diduga menerima total duit Rp 15 miliar dan SGD 3,5 juta (Rp 37 miliar). Berikut rinciannya:
1. Pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
2. Pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
3. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
Simak Video: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka Kasus Suap