Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif, Johan Anuar (JA), divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tanah kuburan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Khusus Tipikor Palembang yang diketuai oleh Erma Suharti, Selasa (4/5/2021). Selain itu, Johan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Johan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Johan dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan kuburan di OKU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 8 tahun. Lalu menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan, mengganti denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan," kata hakim.
Pengacara Johan, Titis Rachmawati, mengatakan pihaknya tak terima putusan tersebut. Dia mengatakan Johan akan mengajukan banding.
"Dalam hal ini, seolah-olah majelis hakim telah bekerja dalam menghakimi persoalan ini. Tapi kami lihat tidak ada keadilan," ujar Titis.
Jaksa penuntut umum pada KPK, M Asri Irwan, mengatakan putusan yang disampaikan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang mereka ajukan. Mereka mengatakan siap jika kubu terdakwa mengajukan banding.
"Sehingga dengan putusan tersebut, kami menunggu respons dari penasihat hukum terdakwa. Dan ketika mereka mengajukan banding, maka kita juga pastinya akan mengajukan banding," terangnya.