Wabup OKU Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tanah Kuburan

Wabup OKU Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tanah Kuburan

M Syahbana - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 18:45 WIB
Sidang vonis Johan Anuar di PN Tipikor Palembang (Syahbana-detikcom)
Sidang vonis Johan Anuar di PN Tipikor Palembang (Syahbana/detikcom)
Palembang -

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif, Johan Anuar (JA), divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tanah kuburan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Khusus Tipikor Palembang yang diketuai oleh Erma Suharti, Selasa (4/5/2021). Selain itu, Johan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Johan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Johan dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan kuburan di OKU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan menjatuhkan pidana selama 8 tahun. Lalu menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan, mengganti denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan," kata hakim.

Pengacara Johan, Titis Rachmawati, mengatakan pihaknya tak terima putusan tersebut. Dia mengatakan Johan akan mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal ini, seolah-olah majelis hakim telah bekerja dalam menghakimi persoalan ini. Tapi kami lihat tidak ada keadilan," ujar Titis.

Jaksa penuntut umum pada KPK, M Asri Irwan, mengatakan putusan yang disampaikan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan yang mereka ajukan. Mereka mengatakan siap jika kubu terdakwa mengajukan banding.

"Sehingga dengan putusan tersebut, kami menunggu respons dari penasihat hukum terdakwa. Dan ketika mereka mengajukan banding, maka kita juga pastinya akan mengajukan banding," terangnya.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads