BI Seharusnya Jadi Saksi dalam Kasus Bank Mandiri
Kamis, 09 Mar 2006 17:02 WIB
Jakarta -
Pihak Bank Indonesia (BI) seharusnya juga dipanggil menjadi saksi dalam sidang kasus Bank Mandiri dengan terdakwa ECW Neloe dkk. Sebab BI merupakan lembaga yang paling memiliki kompetensi dalam mekanisme penyaluran kredit. "UU korupsi itu mengatur pula soal patut tidak patut dalam masyarakat. Soal patut tidak patut ini menurut saya yang harus dipanggil adalah BI," ujar pengamat hukum pidana Andi Hamzah usai melakukan ekspose kasus Bank Mandiri di kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Abdoel Moeis, Jakarta, Kamis (9/3/2006). Dalam pandangannya, seharusnya dakwaan yang digunakan dalam kasus korupsi di Bank Mandiri digunakan pula UU perbankan. Namun sayangnya di Indonesia belum memberikan kewenangan untuk digunakannya pula UU itu. "Ini bukan soal teledor kalau jaksa menggunakan UU perbendaharaan negara. Ini kesalahan perundangan Indonesia yang tidak memberikan wewenang untuk menggunakan juga UU perbankan," katanya. Padahal, menurut Andi, seringkali UU perbankan berkaitan pula dengan UU korupsi. Ada masalah korupsi yang posisinya di atas batas UU korupsi dan UU perbankan. "Unsur melawan hukumnya sudah diakui oleh majelis hakim. Lalu kalau dipakai delik kurang hati-hati itu berarti adalah unsur yang ada dalam UU perbankan dan bukan dalam UU Korupsi. Sebab kurang hati-hati tidak ada dalam UU korupsi," paparnya. Ia berharap akan ada perbaikan dalam sistem hukum di Indonesia, sehingga jaksa dapat menyelidiki seluruh tindakan pidana dengan berbagai produk undang-undang yang ada.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































