Kak Seto Minta Usia Minimal Anak Bisa Dipidana 12 Th

Kak Seto Minta Usia Minimal Anak Bisa Dipidana 12 Th

- detikNews
Kamis, 09 Mar 2006 16:35 WIB
Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 3/1997 tentang Perlindungan Anak harus diamandemen disesuaikan dengan kesepakatan internasional dalam Beijing Rules. Dalam Beijing Rules, usia minimal anak yang bisa dipidana 12 tahun.Usulan disampaikan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi usai melakukan pertemuan dengan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/3/2006). Seto didampingi Sekjen Komnas PA Arif Merdeka Sirait. "Yang penting dalam pertemuan ini akan diusulkan amandemen UU Nomor 3/1997 khususnya pasal 4, yang berbunyi anak-anak umur 8 tahun sudah bisa dipidana. Sebaiknya itu diamandemen, disesuaikan dengan Beijing Rules di mana anak-anak yang bisa dihukum mininal berusia 12 tahun," jelas pria yang biasa disapa Kak Seto itu. Sementara Agung menjelaskan, dia sengaja mengundang Seto untuk meminta penjelasan terkait kontroversi usia Muhammad Azwar alias Raju. Menurut Agung, perlu dilakukan pencegahan agar sidang anak-anak di bawah umur tak terulang. "Akibat sidang itu ada trauma psikologis yang bisa mengguncang kejiwaan masa depan anak," kata Agung.Agung menilai usulan Seto agar usia minimal anak menjadi 12 tahun untuk dipidanakan merupakan usulan yang sangat berarti. Ia berjanji akan membicarakan masalah itu di DPR. "Ini suatu masukan yang berharga, saya juga mengusulkan Ketua Komnas PA membicarakannya dengan Komisi III DPR," ujar Agung. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads