Curi Benda Sejarah, 2 WNA Ditahan di Markas Brimob
Kamis, 09 Mar 2006 16:37 WIB
Jakarta - Hati-hati bagi Anda yang gemar berburu benda peninggalan sejarah. Niat hati mendapat untung, malah jadi buntung. Seperti yang dialami 2 warga negara asing (WNA) asal Jerman dan Prancis ini. Mereka ditahan di Markas Brimob akibat tanpa izin mengangkat benda-benda peninggalan Dinasti Tang di perairan Cirebon.Kedua WNA itu bernama Fred Dopperphol asal Jerman dan Jeane Paul Blanc asal Prancis. Mereka ditangkap Mabes Polri pada Rabu 8 Maret lalu karena mengangkat sejumlah piring-piring dan keramik peninggalan Dinasti Tang dari tahun 618-906 Masehi."Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, " kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/3/2006).Dijelaskannya, kedua WNA tersebut diancam dengan hukuman penjara 5 sampai 10 tahun sesuai pasal 26 dan 27 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.Mengenai penahanan yang dilakukan di Markas Brimob Kelapa Dua, Depok, Anton beralasan itu dilakukan karena ruang tahanan di Mabes Polri sudah penuh.
(bal/)











































