Satgas: Untuk Zona Merah dan Oranye, Salat Id Wajib di Rumah

Satgas: Untuk Zona Merah dan Oranye, Salat Id Wajib di Rumah

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 15:34 WIB
Jakarta -

Satgas COVID-19 menjelaskan pelaksanaan salat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko COVID-19. Bagi warga yang berada di zona merah, salat Idul Fitri wajib digelar di rumah.

"Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk salat Id di rumah saja," kata juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).

Sedangkan warga yang berada di zona kuning dan hijau, salat Id bisa dilaksanakan di masjid. Pelaksanaan salat tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salat Id secara berjemaah dapat dilakukan di daerah dengan zona risiko kuning dan hijau dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan diikuti maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid serta jemaah membawa perlengkapan sendiri," ujar Wiku.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI tengah mempertimbangkan perizinan untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di area terbuka. Jika memungkinkan pelaksanaan dilakukan dengan protokol kesehatan dan jaga jarak.

ADVERTISEMENT

"Kami mempertimbangkan untuk mengizinkan pelaksanaan salat Id di area terbuka, karena mudah untuk mengatur jaraknya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Senin (3/5).

Anies menyebut regulasinya nanti akan menyesuaikan dengan surat Edaran Sekda DKI. Jika memungkinkan, diharapkan pelaksanaan diimbangi dengan menjaga protokol kesehatan.

"Jika kondisinya memungkinkan, semoga kita bisa istikamah menjaga protokol kesehatan agar ikhtiar kita ini bisa berjalan dengan lancar," ujar Anies.

(knv/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads