Legislator Tersangka APBD Bali Segera Disidangkan
Kamis, 09 Mar 2006 16:29 WIB
Denpasar - Para tersangka kasus dugaan korupsi APBD Bali sebesar Rp 50 miliar segera menjalani persidangan. Berkas pemeriksaannya akan dilimpahkan oleh Kejati Bali ke PN Denpasar. "Dalam waktu dekat secepatnya akan kita serahkan. Kapan waktunya pokoknya secepatnya, kata Kasi Penkum dam Humas Kejati Bali IGN Endrawan kepada wartawan di Kejati Bali, Jalan Mpu Tantular, Denpasar, Kamis (9/3/2006). Kasus dugaan korupsi APBD Bali periode 1999-2004 ini mangkrak setahun lebih. Kejati Bali mulai memeriksa kasus korupsi ini sejak akhir tahun 2004. "Kita tidak mengulur-ulur waktu," kilahnya. Para tersangka dugaan korupsi ini adalah semua anggota DPRD Bali periode 1999-2004. Delapan tersangka kini menjabat lagi sebagai anggota DPRD Bali periode 2004-2009, di antaranya Ketua DPRD Bali IBP Wesnawa dan satu tersangka, yaitu AA Rai Wirajaya yang duduk di DPR RI. Endrawan mengatakan, pemeriksaan para tersangka telah selesai. Saat ini pihaknya tengah melakukan resume dan konsultasi akhir. Namun, ia mengakui masih ada satu tersangka, yaitu Sember, yang sulit dimintai keterangan karena menderita sakit. "Katanya sakit permanen, setiap kita periksa dia mengaku sakit. Kita akan minta surat keterangan dokter resmi dari pemerintah," demikian Endrawan.
(nrl/)











































