MK Tolak Gugatan Uji Materi Agus Rahardjo dkk, UU KPK Baru Tetap Berlaku

MK Tolak Gugatan Uji Materi Agus Rahardjo dkk, UU KPK Baru Tetap Berlaku

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Mei 2021 14:53 WIB
Sidang uji formil UU KPK kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Sidang mendengarkan kesaksian pakar hukum Bagir Manan.
Ilustrasi Sidang MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap UU KPK yang diajukan Tim Advokasi UU KPK.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Advokasi UU KPK ini terdiri atas mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang dkk. Perkara ini bernomor 79/PUU-XVII/2019.

MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat, UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

ADVERTISEMENT

"Dengan dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan UU di Penjelasan Umum, maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan," kata Hakim.

Untuk diketahui, ada sejumlah dalil yang disampaikan Agus Rahardjo dkk dalam permohonannya yang menuntut agar UU KPK dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.

Salah satu dalilnya, Tim Advokasi UU KPK menilai UU KPK cacat prosedural, terutama pada bagian Perencanaan, Penyusunan, dan Pembahasan yang dilandasi oleh lima bangunan argumentasi. Agus Rahardjo dkk berdalil pembentuk UU melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan UU KPK.

Pemohon juga mendalilkan soal KPK tidak diundang dalam pembahasan revisi UU KPK, melainkan dalam pembahasan itu hanya mengikutsertakan dua perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalil ini pun dinilai tak beralasan menurut hukum. MK berpendapat KPK-lah yang menolak untuk dilibatkan meski sudah diundang.

"KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana revisi UU KPK. Hal demikian bukan berarti pembentuk UU (DPR dan Presiden) yang tidak melibatkan KPK," kata Hakim.

"MK berpendapat permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," lanjutnya.

Namun ada satu orang hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai perihal pemohonan pengujian formil UU KPK tersebut. Wahiduddin berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan uji materi UU KPK.

Selain menolak permohonan Agus Rahardjo dkk, MK juga menolak permohonan uji materi UU KPK yang dilayangkan 5 pemohon lainnya. Lima pemohon tersebut yakni:

1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dengan nomor perkara 71/PUU-XVII/2019. Permohonan pemohon terkait inkonstitusionalitas Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 dan Pasal 47 tidak dapat diterima.

2. Jovi Andrea Bachtiar, Ricardo Putra, Leonardo Satrio Wicaksono, dkk, dengan nomor perkara 77/PUU-XVII/2019. MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

3. Ricki Martin Sidauruk, Gregorianus Agung, dkk, dengan nomor perkara 73/PUU-XVII/2019. MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

4. Solikhah, Wiwin Taswin, dkk, dengan nomor perkara 59/PUU-XVII/2019. MK juga menolak permohonan para pemohon.

3. Gregorius Yonathan Deowikaputra, dengan nomor perkara 62/PUU-XVII/2019. MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads