Syarat dikenakan Zakat
Seperti dilansir dalam situs Baznas Kabupaten Semarang, secara umum wajib zakat terdiri dari 5 syarat sebagai berikut:
1. Islam
Ketentuan ini telah menjadi Ijma para ulama, bahwa ibadah zakat tergolong sebagai upaya pembersihan bagi orang Islam. Hal ini merujuk pada perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq ra:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah kewajiban sedekah (zakat) yang telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW atas orang-orang Islam".
Orang yang mengeluarkan zakat atau disebut muzakki adalah orang Muslim. Orang kafir tidak dikenakan zakat.
2. Merdeka
Zakat tidak wajib atas budak walaupun mereka adalah budak mudabbar, muallaq, dan mukatab. Hal ini didasarkan pada kepemilikannya. Para mukatab memiliki kepemilikan yang lemah. Sementara mudabbar dan muallaq tidak mempunyai kepemilikan.
Hal ini ditegaskan oleh Umar bin Khattab ra,
"Tiada zakat di dalam harta hamba sahaya, sampai ia bebas."
3. Kepemilikan yang sempurna
Kepemilikan sempurna adalah seseorang memiliki harta secara penuh yang berada dalam kekuasaannya. Orang tersebut bebas melakukan apa saja terhadap hartanya tanpa tersangkut hak orang lain.
Tidak ada kewajiban zakat atas harta yang tidak dimiliki secara sempurna, seperti harta yang diperoleh dari hutang, pinjaman, atau titipan.
4. Nisab
Nisab adalah jumlah harta yang dimiliki selain kebutuhan pokok (rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan yang dikenakan) telah melebihi batas minimal wajib zakat, yaitu 91,92 gram emas 24 karat.
Nisab juga diartikan sebagai nama katar tertentu dari harta yang wajib dizakati. Harta yang tidak mencapai satu nizab tidak terkena wajib zakat.
5. Haul
Merujuk pada hadits yang diperkuat dengan atsar shahih dari para 4 khalifah dan sahabat yang lain, bahwa harta yang belum mencapai haul (satu tahun) tidak wajib untuk dikenakan zakat. Maka dari itu, harta yang belum genap sampai haul tidak perlu dizakati.
Syarat di atas adalah syarat zakat secara umum bukan merujuk pada zakat fitrah.
Golongan Penerima Zakat
Zakat ditunaikan untuk disalurkan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat atau disebut dengan Asnaf.
Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, terdapat 8 golongan orang yang menerima zakat. Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Berikut masing-masing penjelasannya:
1. Fakir adalah orang yang hampir tidak mempunyai apa-apa sehingga menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
3. Amil adalah orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
5. Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri.
6. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
7. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
8. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.
Itulah hal-hal seputar zakat dan pelaksanaannya. Jangan lupa menunaikan zakat ya!
(nwy/nwy)