Polisi Tangkap Penimbun 13 Ribu Liter Solar
Kamis, 09 Mar 2006 15:53 WIB
Jakarta - Polisi terus menggelar operasi bahan bakar minyak (BBM). Yang teranyar, polisi menggerebek penimbunan 13 ribu liter BBM. Penimbun BBM ilegal itu pun ditangkap.Hal itu disampaikan Kepala Satuan III Sumber Daya Alam dan Lingkungan Direskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Nuryadi P dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (9/3/2006).Penggerebekan dilakukan di Jalan Raya Cikupa, Pasar Kamis, RT 3 RW 3 Kelurahan Pasir Gadung Kecamatan Cikupa, Tangerang pada 6 Maret. Dari pangkalan liar itu, polisi menyita 13 ribu liter BBM jenis solar, dan satu alat penghisap minyak atau Alcon."Kami berhasil menangkap pemilik pangkalan liar ini yang bernama Irwansyah. Dia dikenakan tuduhan melanggar pasal 23 dan pasal 53 UU 22/2001 tentang migas dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 30 miliar," jelas Nuryadi.Sementara itu kasus 27 ton solar ilegal yang disita di Kelapa Gading, Jakarta Utara akan segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ada empat tersangka dalam kasus itu, yaitu MS, JS, MGS dan JN.Keempat tersangka ditangkap dalam operasi yang digelar pada 12 Januari. Dari operasi itu, polisi menyita 60 drum atau 12 ton solar, 1 unit mobil tangki bernopol B 9345 PX dan muatannya 15,8 ton minyak solar. Kemudian juga satu alcon, satu selang dan 1 lembar delivery order yang dikeluarkan Pertamina.
(iy/)











































